Pemalang, SinarpanturaTV.id
– Pemerintah Desa Gunungbatu, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034, Kamis (6/8/2026).
Musyawarah berlangsung di Balai Desa Gunungbatu dan dihadiri Kepala Desa Gunungbatu Tarono, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh Khasan Basri, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TP PKK, para Ketua RT/RW, serta perwakilan berbagai unsur masyarakat Desa Gunungbatu.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunungbatu, Tarono, menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Panitia yang telah dibentuk diharapkan mampu bekerja secara profesional, jujur, dan netral sehingga mampu menghasilkan anggota BPD yang benar-benar memiliki komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Gunungbatu selama masa bakti delapan tahun ke depan,” ujar Tarono.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Gunungbatu, Bejo Subagyo, S.Pd., mengungkapkan bahwa proses pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD kali ini merupakan pengalaman pertama sejak dirinya menjabat sebagai Ketua BPD.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja BPD selama masa jabatannya, sekaligus memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir mengikuti Musyawarah Desa. Ia menegaskan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Menurutnya, BPD memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat.
Khasan Basri juga menjelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD kini menjadi delapan tahun, menyesuaikan perubahan regulasi yang berlaku sehingga selaras dengan masa jabatan kepala desa.
Musyawarah Desa kemudian secara mufakat menetapkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Gunungbatu Masa Bakti 2026–2034 sebagai berikut:
Ketua: Sri Triyanto
Wakil Ketua: Purwanto
Sekretaris: Haryanti
Bendahara: Muafathun
Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Taryono
Seksi Musyawarah: Kastari
Seksi Umum dan Perlengkapan: Ali Sodirin
Dengan terbentuknya panitia tersebut, diharapkan seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Gunungbatu dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berlangsung secara terbuka, serta menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, berintegritas, dan mampu mengemban amanah masyarakat.
(Sahuri)



