Berita  

Darurat Sampah Pemalang Kembali Menggila, AWPB Desak Evaluasi Total dan Audit Anggaran

banner 120x600

Darurat Sampah Pemalang Kembali Menggila, AWPB Desak Evaluasi Total dan Audit Anggaran

PEMALANG. Sinarpanturatv.id

– Kabupaten Pemalang kembali berada dalam kondisi darurat sampah. Pemandangan tak sedap disertai bau menyengat kembali menjadi santapan sehari-hari warga. Salah satu titik yang paling mencolok adalah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Desa Mengori, Kecamatan Pemalang. Tumpukan sampah yang menggunung dan tak kunjung diangkut selama hampir sepekan menjadi bukti nyata bahwa polemik persampahan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun ini belum juga menemukan titik terang.

Kondisi tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga pengguna jalan yang melintas. Harapan pun kembali disematkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang agar segera mengambil langkah cepat dan tepat. Namun ironisnya, berbagai kebijakan yang telah ditempuh selama ini justru dinilai publik bukan sebagai solusi jangka panjang, melainkan sebatas langkah instan yang cenderung menghamburkan anggaran.

Setidaknya ada tiga kebijakan yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pertama, pengadaan Mesin Motah atau mesin pemusnah runtah. Mesin pengolah sampah ini kerap dipilih sebagai solusi cepat oleh pemerintah daerah. Namun pada praktiknya, banyak mesin serupa justru mangkrak. Tingginya biaya operasional, kebutuhan bahan bakar dan perawatan, kapasitas mesin yang tak sebanding dengan volume sampah harian, hingga potensi pencemaran udara akibat emisi pembakaran menjadi persoalan serius. Alih-alih menyelesaikan masalah sampah, pengadaan mesin tersebut justru dinilai hanya “memusnahkan anggaran” tanpa hasil berkelanjutan.

Kedua, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya yang sejatinya diharapkan menjadi ujung tombak penanganan sampah. Namun TPST berpotensi lumpuh jika sampah yang masuk masih bercampur antara organik, anorganik, dan residu. Tanpa sistem pemilahan dari hulu, terutama di tingkat rumah tangga, TPST dikhawatirkan hanya akan berubah menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang cepat penuh dan gagal menjalankan fungsi pengolahan.

Ketiga, metode sewa lahan desa untuk mengubur sampah yang paling menuai kritik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam tata kelola lingkungan. Menimbun dan mengubur sampah di lahan desa bukanlah solusi, melainkan sekadar memindahkan masalah. Dampaknya sangat fatal, mulai dari potensi pencemaran air tanah akibat rembesan air lindi hingga munculnya “bom waktu ekologis” dan konflik sosial. Dalam jangka panjang, warga desa yang lahannya dijadikan lokasi penimbunan hampir pasti akan melakukan penolakan keras.

Menghadapi kebuntuan yang telah berlangsung selama dua tahun, Pemkab Pemalang dinilai tidak bisa lagi mengandalkan pola business as usual. Persoalan sampah tidak akan pernah selesai jika hanya ditangani di hilir. Pemkab harus berani memperkuat regulasi dan menegakkannya secara konsisten. Pembentukan serta pemberdayaan bank sampah di tingkat RW perlu dihidupkan kembali, disertai insentif yang jelas agar masyarakat mau dan mampu melakukan pemilahan dari sumbernya.

Untuk sampah anorganik dan residu, Pemkab juga didorong membuka ruang investasi dan kemitraan dengan pihak swasta maupun industri daur ulang, seperti pabrik pengolahan plastik atau pengembangan RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai bahan bakar alternatif. Dengan demikian, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan memiliki nilai ekonomi.

Menanggapi kondisi darurat sampah yang kembali menjadi momok, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak DPRD Kabupaten Pemalang bersama elemen masyarakat untuk mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap anggaran persampahan selama dua tahun terakhir. Evaluasi total diperlukan guna mengetahui mengapa dana yang telah dialokasikan belum membuahkan hasil nyata, sekaligus mencegah terulangnya proyek-proyek yang hanya berujung pada pemborosan uang rakyat.

“Gunungan sampah di TPS Mengori adalah alarm keras bagi Pemkab Pemalang,” ujar Mas All mewakili AWPB, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, kebijakan instan seperti pengadaan mesin tanpa kajian matang maupun menyewa lahan desa untuk mengubur sampah harus segera dihentikan. Warga menanti adanya political will yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, transparan, dan berwawasan lingkungan.

“Pemalang harus segera berbenah sebelum krisis sampah ini berubah menjadi bencana kesehatan masyarakat,” tandasnya. (Tim AWPB)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *