Jakarta.Sinarpanturatv.id
– Berdasarkan narasi yang disampaikan, Eddy Tansil melarikan diri pada 6 Mei 1996 setelah terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi tanda tanya.
Eddy Tansil diduga berada di China dan disebut-sebut membangun usaha di negara tersebut. Namun, informasi mengenai keberadaan dan aktivitas bisnisnya itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sutan Nasomal menilai, lamanya waktu yang berlalu tanpa penangkapan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian maupun menyembunyikan aset buronan tersebut.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri melalui proses hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyitaan Aset Rp51,6 Miliar Jadi Sorotan
Sutan Nasomal juga menyoroti informasi mengenai penyitaan aset yang disebut berkaitan dengan Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, nilai aset tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui sejauh mana upaya pemulihan kerugian negara telah dilakukan dibandingkan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Ia mempertanyakan apakah masih terdapat aset lain yang belum terlacak, baik di dalam maupun luar negeri, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana dan kepemilikan kekayaan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal turut menyoroti persepsi masyarakat mengenai penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan.
Ia menyebut kasus Eddy Tansil sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan nasional selama puluhan tahun seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi langkah-langkah pencarian buronan dan pemulihan aset negara.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi dapat berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, memperbesar kesenjangan sosial, serta menghambat pembangunan nasional.
Masyarakat Diminta Terus Mengawal Kasus Korupsi
Sutan Nasomal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk perkara Eddy Tansil, agar tidak berhenti menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa upaya pencarian buronan dan pemulihan aset negara harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus mengedepankan keadilan dan tidak boleh membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
Kasus Eddy Tansil kini kembali menjadi pengingat bahwa penuntasan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan penjatuhan hukuman, tetapi juga menyangkut pencarian buronan, penelusuran aset, dan pemulihan kerugian negara.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass Berdaya.
Catatan redaksi: Informasi mengenai nilai kerugian negara, penyitaan aset, dugaan keberadaan Eddy Tansil di China, dan dugaan keterlibatan pihak lain perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.



