Pekalongan, 19 Mei 2025
Sinarpanturatv.id
– Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 19 Mei 2025, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, BPJS Kesehatan kini memiliki mitra strategis dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugi Rahayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya dalam menangani permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kepatuhan badan usaha, tagihan iuran, maupun penyelesaian piutang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, SH.MH menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi antar-lembaga negara seperti ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, khususnya di bidang pelayanan publik dan kesehatan. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung tugas-tugas BPJS Kesehatan.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien, terutama dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. Sinergi ini juga menjadi wujud nyata dari semangat gotong royong dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia.
Istiadi Boesro



