BPD Desa Lumeneng Sepakati Usulan Pemberhentian Kades, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Sakit Menahun

banner 120x600

Pekalongan – Sinarpanturatv.id

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumeneng menggelar musyawarah dan audiensi pada Kamis (25/6/2026) siang di Aula Kantor Desa Lumeneng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Pertemuan tersebut membahas kondisi Kepala Desa Lumeneng yang selama beberapa tahun terakhir tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal karena menderita sakit menahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, kepala desa diketahui sudah jarang menjalankan aktivitas pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 2025. Bahkan sejak April 2025 hingga saat ini, yang bersangkutan dilaporkan tidak lagi masuk kantor dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa secara langsung.

BPD Desa Lumeneng Sepakati Usulan Pemberhentian Kades, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Sakit Menahun

Musyawarah dan audiensi tersebut dihadiri unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta perwakilan warga yang menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan publik serta pembangunan dapat berjalan secara maksimal.

Dalam forum tersebut, BPD menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kepala desa yang berkepanjangan telah berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Selama ini, berbagai tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat banyak ditangani oleh perangkat desa serta unsur pemerintahan lainnya agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani.

BPD menegaskan bahwa pembahasan mengenai usulan pemberhentian kepala desa bukan didasarkan pada persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pembahasan tersebut merujuk pada regulasi pemerintahan desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau mengalami halangan tetap akibat kondisi kesehatan yang dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, peserta juga menyoroti peran dan kewenangan camat sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kecamatan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, camat memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta memberikan rekomendasi kepada bupati apabila terdapat penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Para peserta audiensi menilai bahwa kondisi kepala desa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diketahui oleh berbagai pihak memerlukan langkah administratif dan hukum yang tegas. Hal itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan desa yang berkepanjangan, yang berpotensi menghambat pelayanan publik, pembangunan, serta pengambilan kebijakan strategis di tingkat desa.

Setelah melalui pembahasan mendalam, penyampaian pendapat, serta pertimbangan berbagai aspek hukum dan administratif, forum musyawarah dan audiensi akhirnya menyepakati untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Lumeneng sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah dan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah kecamatan untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, keberlangsungan roda pemerintahan desa, serta demi terciptanya pelayanan publik yang efektif dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meskipun demikian, seluruh peserta musyawarah tetap menyampaikan penghormatan dan empati terhadap kondisi kesehatan kepala desa yang bersangkutan. Mereka berharap agar yang bersangkutan diberikan kesembuhan serta kesehatan yang lebih baik.

Masyarakat Desa Lumeneng pun berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara cepat, transparan, dan sesuai aturan, sehingga kepastian kepemimpinan desa dapat segera terwujud dan penyelenggaraan pemerintahan desa kembali berjalan efektif demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Dimas jati

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *