Pemalang, Sinarpantura TV
– Proyek pembangunan menara telekomunikasi BTS (Base Transceiver Station) milik salah satu provider yang hingga kini belum diketahui identitasnya di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menuai polemik. Pasalnya, pembangunan menara tersebut diduga telah “curi start” lantaran dokumen perizinan disebut belum lengkap dan belum resmi terbit, sementara pekerjaan fisik sudah berjalan hingga tahap pemasangan rangkaian tiang besi tower.
Pantauan di lapangan menunjukkan pengecoran pondasi tower telah rampung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, menara telekomunikasi itu dibangun di atas lahan milik Kepala Dusun (Kadus) Tingkir, Dusun 2, yang berlokasi di RT 03 RW 02 Desa Nyamplungsari.
Saat ditemui awak media, Kadus Tingkir membenarkan bahwa lahan tersebut memang disewakan kepada pihak vendor atau pemilik tower.
“Betul, lahan yang disewa untuk pembangunan tower itu milik saya,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya terkait kelengkapan perizinan, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut urusan perizinan merupakan kewenangan kepala desa.
“Soal perizinan itu wewenang Pak Kades. Saya hanya pemilik lahan. MoU saya dengan pihak tower hanya sebatas kontrak sewa lahan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga yang berada dalam radius sekitar 50 meter dari lokasi proyek telah menerima kompensasi atau tali asih sebesar Rp1 juta per rumah.
“Untuk warga radius 50 meter sudah menerima kompensasi Rp1 juta,” tambahnya.
Terpisah, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, mengaku belum pernah menerima salinan perizinan pendirian menara BTS tersebut. Bahkan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tower di Desa Nyamplungsari.
“Loh, izinnya sudah diurus belum?” ujar Syamsul Dewantara saat dikonfirmasi.
Ia mengaku baru mengetahui adanya pembangunan tersebut setelah melihat dokumentasi foto yang dikirimkan awak media.
“Saya secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan menara di Desa Nyamplungsari, ini baru lihat fotonya,” imbuhnya.
Syamsul Dewantara menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan pihak kecamatan sebelum pembangunan dimulai. Ia menegaskan bahwa perizinan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Mbok ya ditahan dulu sampai izinnya jelas. Jangan sampai terjadi miskomunikasi seperti kejadian pembangunan tower di Desa Serang dulu,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang menilai pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan tanpa kelengkapan izin resmi dan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat berpotensi melanggar aturan dan memicu konflik sosial.
Menurut forum tersebut, setiap pembangunan infrastruktur wajib mematuhi ketentuan perizinan yang diatur pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati setempat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan dan lingkungan.
“Di antaranya AMDAL. AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam pendirian tower BTS di area permukiman. Kalau izinnya belum lengkap, pihak berwenang seharusnya tegas dan menghentikan dulu aktivitas pembangunan,” ujar Mas All, salah satu pengurus Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dengan potensi dampak lingkungan signifikan untuk melalui kajian AMDAL. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi serta meminimalisasi dampak negatif, seperti polusi visual, kebisingan, dan gangguan lainnya bagi masyarakat sekitar.


Mas All berharap Satpol PP Kabupaten Pemalang bersama dinas terkait dapat segera merespons laporan masyarakat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas pembangunan menara BTS di Desa Nyamplungsari.
“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur. Kami paham manfaat jaringan telekomunikasi, tetapi vendor atau pemilik tower wajib tertib administrasi dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang melalui Kusworo, fungsional DPUTR, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan bahwa vendor pembangunan menara BTS tersebut telah mengurus Informasi Tata Ruang (ITR).
“Dia sudah mengurus ITR-nya, mas,” jawab Kusworo singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
(Suswanto & Tim)



