BANTARAN SUNGAI BLOK PELAWANGAN BONGAS DISEBUT DISEWAKAN, WARGA BAYAR RP600 RIBU PER BULAN

banner 120x600

INDRAMAYU, RajawalinusantaraTV.id

– Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan bantaran sungai Blok Pelawangan, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, disebut dimanfaatkan sebagai tempat usaha dengan sistem sewa. Salah seorang warga yang menempati salah satu bangunan mengaku membayar biaya sewa sebesar Rp600 ribu setiap bulan.

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut mengatakan, bangunan yang ditempatinya disewa dari seseorang bernama Duryat. Menurut pengakuannya, biaya sewa tersebut sudah termasuk fasilitas air dan listrik.

“Tanah ini saya ngontrak pak, di Pak Duryat yang dulunya pengamat pengairan. Sebulannya Rp600 ribu, air dan listrik,” ujar warga tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya bukan satu-satunya warga yang menempati bangunan di kawasan tersebut. Sejumlah bangunan lain, menurut keterangannya, juga digunakan warga dengan sistem sewa.

“Semuanya di bantaran sungai ini ngontrak semua. Kalau tanggal pembayaran tidak menentu, tapi jatuh temponya tanggal 2,” katanya.

Duryat Berikan Penjelasan

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Duryat melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, Duryat menjelaskan mengenai riwayat dan status lahan yang berada di kawasan tersebut.

Duryat menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut berkaitan dengan aset perusahaan pada masa PJT. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat surat izin hak guna pakai yang menjadi dasar pemanfaatan lahan.

“Tapi kepemilikan ganti rugi waktu PJT itu tanah perusahaan. Dan ada surat izin hak guna pakai,” jelas Duryat.

Menurut Duryat, pemanfaatan lahan tersebut dilakukan dengan alasan untuk menjaga dan mengamankan lahan yang disebutnya sebagai tanah negara agar tidak hilang maupun terbengkalai.

“Gunanya mengaman tanah negara jangan sampai hilang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dilakukan pada bagian lahan yang kosong agar tidak menjadi lahan yang tidak produktif.

“Di samping itu memanfaatkan lahan yang kosong, jangan sampai menjadi lahan tidur,” katanya.

Enam Kios Disebut Disewakan

Mengenai keberadaan bangunan yang digunakan untuk usaha, Duryat membenarkan bahwa terdapat warga yang menyewa kios di lokasi tersebut.

“Kalau dikontrakan si lamanya kurang lebih mulai dari 8 bulan 9, terhitung dari sekarang,” ungkapnya.

Duryat juga membenarkan adanya pembayaran sewa sebesar Rp600 ribu per bulan. Namun, menurut keterangannya, angka tersebut berkaitan dengan enam kios yang disewakan di lokasi tersebut.

“Kalau per bulan Rp600 ribu itu benar, ada enam kios yang dikontrakan,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status dan dasar pemanfaatan lahan, Duryat menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak pengelola.

“Kalau mau lebih jelasnya datang saja ke kantor, tanya langsung ke asmennya,” katanya.

Status Lahan Perlu Diperjelas

Keberadaan bangunan dan aktivitas sewa-menyewa di kawasan bantaran sungai Blok Pelawangan menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai.

Sejumlah hal masih memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan, dasar perizinan, kewenangan pihak yang mengelola, serta mekanisme pemanfaatan dan penarikan biaya sewa kios.

Keterangan warga menyebut adanya pembayaran sewa sebesar Rp600 ribu per bulan. Sementara Duryat membenarkan adanya enam kios yang dikontrakkan dengan nilai tersebut serta menyebut adanya dasar izin hak guna pakai.

Namun demikian, keterangan tersebut belum secara otomatis menjelaskan status hukum lahan maupun kewenangan pihak yang menyewakan. Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, diperlukan konfirmasi resmi dari pihak pengelola aset serta instansi terkait yang berwenang atas kawasan bantaran sungai tersebut.

Atim Sawano

RajawalinusantaraTV.id akan terus menelusuri informasi mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, serta mekanisme sewa kios di kawasan Blok Pelawangan Bongas untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *