Media Sinarpantura TV
– Banjarnegara, 27 Mei 2025 – Aji Setiawan Andika memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara terkait pengaduan yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu. Pengaduan ini disampaikan oleh Sugeng, salah satu relawan dari Wanayasa, pada 14 Februari 2025.
Dalam pengaduannya, Sugeng menilai bahwa unggahan Aji Setiawan Andika melalui akunnya pada sekitar 10 Februari 2025 mengandung unsur kebencian terhadap kelompok relawan. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan dilokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang tempramental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.”
Aji Setiawan Andika menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan kritik terhadap relawan secara umum dan bukan ditujukan untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu. “Saya tidak punya niat untuk menyebarkan kebencian pada kelompok, saya mengkritik relawan secara umum sebagai saran gagasan agar lebih baik,” ujarnya.
Pihak Unit II Reskrim Polres Banjarnegara mengakui bahwa permasalahan ini berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh unit lain dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional. Sementara itu, pengacara Aji Setiawan Andika, Harmono, SH, MM, CLA, percaya bahwa pihak kepolisian Banjarnegara akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Harmono juga menambahkan bahwa jika nantinya tidak ada unsur-unsur delik pidana dalam kasus ini, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. “Jika nantinya tidak ada unsur-unsur delik pidana maka kita akan ada upaya hukum melaporkan pelapor balik,” pungkasnya



