PROF DR KH SUTAN NASOMAL: 24 JUTA DRIVER OJOL HANYA MENDAPATKAN PENCITRAAN DARI MENTERI SOAL THR

banner 120x600

PROF DR KH SUTAN NASOMAL: 24 JUTA DRIVER OJOL HANYA MENDAPATKAN PENCITRAAN DARI MENTERI SOAL THR

 

sinarpanturatv.id

-Sebanyak 24 juta pekerja profesi driver ojek online (ojol) seharusnya diakui sebagai pegawai resmi yang berhak mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR). Langkah ini akan membuka lebih banyak kesempatan lapangan pekerjaan yang sesuai dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Prof. Dr. Kh. Sutan Nasional. SH. MH

 

Menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan meningkatkan kesejahteraan para driver ojol karena tidak adanya perjanjian tertulis antara pemerintah dan perusahaan ojol. “Pemberian THR hanyalah sebatas pencitraan dari kementerian selama sembilan tahun terakhir,” ungkapnya kepada media. Begitu kompleks dan rumitnya permasalahan yang dihadapi oleh para driver ojol di lapangan, menurutnya, sering kali tidak disadari publik.

Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kecelakaan atau bahkan kematian saat menjalankan tugas. Ironisnya, banyak driver ojol yang tidak mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan. “Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pendapatan yang diterima oleh para driver ojol sangat tidak menentu. Dalam beberapa kasus, penghasilan mereka bisa sangat rendah, misalnya hanya Rp 30.000 per hari jika dihitung dalam satu bulan kerja. Kondisi ini membuat banyak driver ojol terperangkap dalam kemiskinan jangka panjang, kata PROF DR KH SUTAN NASOMAL, yang juga merupakan seorang pemerhati masalah driver ojol.

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah? PROF DR KH SUTAN NASOMAL memberikan beberapa poin penting untuk memperbaiki kesejahteraan para driver ojol:

Menetapkan undang-undang yang mengatur profesi driver ojol dan memastikan mereka mendapatkan gaji sesuai dengan UMR.

Menyediakan asuransi kecelakaan dan kematian yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Memberikan perlindungan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Menamin perlindungan hukum bagi driver dalam setiap kasus yang terjadi.

Mendirikan koperasi untuk membantu perekonomian para anggota driver ojol.

Langkah-langkah ini sangat penting agar para driver ojol sebagai bagian dari masyarakat tidak terus-menerus dirugikan.

Narasumber: PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH, MH

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *