Prof. Dr. KH Sutan Nasomal: “Kepala Daerah Jangan Ngelantur, Masuk Sekolah Jam 06.00 Itu Tidak Masuk Akal

banner 120x600

Media Sinarpantura TV

Jakarta, 8 Juni 2026 – Pakar hukum pendidikan internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa kebijakan memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.00 pagi adalah bentuk kebijakan yang tidak rasional dan tidak berdasar ilmu pengetahuan. Ia menyebut, tidak ada negara di dunia yang secara umum menerapkan jam masuk sekolah sepagi itu sebagai aturan nasional.

 

“Di luar negeri tidak ada sekolah umum yang memulai proses belajar mengajar pukul 06.00 pagi. Kalaupun ada, itu biasanya sekolah khusus yang tidak mengikuti kebijakan nasional pendidikan, dan bersifat pengecualian,” ungkap Prof. Sutan dalam sesi tanya jawab via telepon bersama sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari Markas Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta.

Menurut Prof. Sutan, kemampuan kognitif pelajar Indonesia memiliki batas fokus optimal sekitar 3 jam pada pagi hari. Setelah itu, konsentrasi menurun drastis akibat kelelahan mental dan fisik. “Sudah banyak riset dari para ahli kesehatan yang menunjukkan bahwa otak pelajar di Indonesia hanya mampu fokus secara maksimal dalam waktu sekitar tiga jam di pagi hari. Setelah itu, kualitas serapan materi menurun karena energi mereka sudah terkuras,” jelasnya.

 

Ia menyatakan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya disusun berdasarkan kajian ilmiah dan mempertimbangkan kapasitas fisik dan psikis anak didik. Memberikan beban belajar berlebihan, terutama sejak subuh, justru kontraproduktif dan bisa menyebabkan depresi serta trauma terhadap lingkungan sekolah.

“Anak-anak itu punya hak untuk sehat secara fisik dan mental. Memaksakan mereka masuk sekolah pukul 6 pagi dan pulang hingga sore jam 3 sangat bertentangan dengan prinsip kesehatan jiwa dan perlindungan anak. Kepala daerah yang memaksakan hal ini sebaiknya konsultasi ke psikiater,” tegasnya.

 

Prof. Sutan juga menekankan pentingnya peran dokter anak dan psikiater anak dalam menentukan jam belajar yang sehat. Ia mengungkap data bahwa 30% anak yang putus sekolah disebabkan oleh ketidaknyamanan dalam sistem pembelajaran, sedangkan 20% lainnya kesulitan belajar karena materi yang terlalu berat dan jadwal yang padat tidak sesuai dengan usia.

Lebih lanjut, Prof. Sutan menolak anggapan bahwa sistem pendidikan Indonesia tertinggal dari luar negeri. Menurutnya, pendidikan nasional sudah sangat berkembang dan memiliki pendekatan yang sesuai dengan karakter serta budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tidak bijak jika langsung meniru sistem asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal.

 

“Kemendikbud harus bersikap tegas. Jangan biarkan kepala daerah membuat kebijakan pendidikan yang asal-asalan dan tidak berbasis riset. Anak-anak kita dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan dan Undang-Undang Kesehatan. Mereka berhak mendapatkan waktu istirahat siang dan pembelajaran yang sehat, idealnya dari jam 8 pagi hingga jam 1 siang,” pungkasnya.

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal adalah seorang akademisi, pengasuh pondok pesantren, Presiden Partai Oposisi Merdeka, dan pakar hukum pendidikan internasional yang aktif menyuarakan kebijakan pendidikan berbasis perlindungan anak dan keilmuan.

Red/SP

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *