Tak Indahkan Tindak Lanjut LHP, Kades Randumuktiwaren Diberhentikan Sementara

banner 120x600

Pekalongan, SinarpanturaTV.id.

—Kepala Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Cahar resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama satu bulan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2026 dan disampaikan langsung melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) di Balai Desa Randumuktiwaren, Jumat (5/6/2026).

Dalam waktu yang sama, Sekretaris Desa Randumuktiwaren, Aprilia Elahayu, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama masa pemberhentian sementara berlangsung.

Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut atas delegasi yang diberikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pekalongan kepada pihak kecamatan.

“Penyerahan SK pemberhentian sementara sekaligus pengangkatan PLT Kepala Desa dilakukan oleh kecamatan sesuai arahan dari Pak PLT Bupati,” ujar Farid.

Menurutnya, status pemberhentian yang diberikan kepada Cahar bersifat sementara dengan masa berlaku satu bulan. Setelah masa tersebut berakhir, yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Namun demikian, Farid menegaskan bahwa pemerintah daerah masih akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah memberikan teguran kepada Kepala Desa Randumuktiwaren. Karena teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka sanksi administratif ditingkatkan.

“Awalnya sudah diberikan peringatan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan pemberhentian sementara. Ini termasuk kategori sanksi yang cukup berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farid menyebutkan bahwa setelah masa pemberhentian sementara berakhir, masih terdapat kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah. Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak juga ada tindak lanjut, maka sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan.

“Jika nantinya tetap tidak mengindahkan, ada kemungkinan dikenakan pemberhentian tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Kepala Desa Randumuktiwaren akan dijalankan oleh PLT yang berasal dari unsur Sekretaris Desa. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan normal.

Farid juga menegaskan bahwa Desa Randumuktiwaren tidak termasuk dalam daftar desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Desa tersebut dijadwalkan mengikuti Pilkades pada tahun 2027.

Terkait proses penyerahan SK, Farid memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Meski tidak diwajibkan digelar secara seremonial, pihak kecamatan sengaja mengundang sejumlah unsur masyarakat mengingat persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Kami mengundang BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat agar semua pihak memahami kondisi yang terjadi dan proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Farid, langkah yang diambil pemerintah hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah desa, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong, agar lebih disiplin dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Ia mengingatkan seluruh aparatur desa untuk selalu bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Harapannya ini menjadi pembelajaran bersama. Tata kelola pemerintahan dan keuangan desa harus dijalankan secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

 

(Kang Sahuri)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *