Berita  

Prof. Sutan Nasomal Minta Peninjauan Ulang Putusan PN Aceh Singkil dalam Kasus Penganiayaan Muliati

banner 120x600

Prof. Sutan Nasomal Minta Peninjauan Ulang Putusan PN Aceh Singkil dalam Kasus Penganiayaan Muliati

Aceh Singkil. Sinarpanturatv.id
– Putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil dalam perkara penganiayaan terhadap Muliati menuai sorotan. Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media, baik nasional maupun internasional, di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Jumat (9/5/2026).

“Kasus Muliati ini sebaiknya ditinjau kembali. Dalam faktanya, ada hal-hal yang perlu ditelusuri lebih saksama karena indikasi kebenaran lebih banyak berpihak kepada korban,” ujarnya.

Diketahui, majelis hakim PN Aceh Singkil menjatuhkan vonis pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Jumat (8/5/2026). Putusan tersebut sontak memicu tangis histeris korban di ruang sidang.

Dalam persidangan terungkap bahwa Muliati mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang masih dirasakan hingga kini.

“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu merasa takut kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ungkap Muliati dengan mata berkaca-kaca usai sidang.

Sejumlah alat bukti telah dihadirkan di persidangan, termasuk hasil visum et repertum dan keterangan para saksi. Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan.

“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang. Tapi vonisnya hanya 6 bulan percobaan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluarga juga berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan secara lengkap, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan Nasomal menilai vonis percobaan dalam kasus yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tersebut menimbulkan pertanyaan publik.

“Vonis 6 bulan percobaan tentu memunculkan tanda tanya terkait efek jera dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kekecewaan terhadap putusan pengadilan, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional.

“Segala upaya hukum perlu ditempuh agar rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Humas PN Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Red/01

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *