Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Hasil Audit Temukan Pelanggaran Prosedur
BANJARNEGARA,Sinarpanturatv.id
– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara resmi tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan ini diambil langsung oleh Bupati Banjarnegara berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat yang menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Langkah tegas tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjarnegara, Drs. Tursiman, S.Sos., menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar proses penjaringan ke depan berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Tursiman.
Kronologi Polemik Pengangkatan Perangkat Desa
Permasalahan ini bermula pada awal tahun 2026, ketika Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho, membentuk panitia seleksi pada 2 Januari 2026. Panitia kemudian melaksanakan tahapan penjaringan hingga penyaringan calon perangkat desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil seleksi diumumkan dan dituangkan dalam berita acara tertanggal 12 Februari 2026. Namun, sehari setelah pengumuman, sejumlah peserta mengajukan sanggahan terkait aspek teknis dalam proses seleksi.
Situasi tersebut memicu dinamika di tingkat desa. Meski demikian, pada 18 Februari 2026, Kepala Desa tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat untuk diteruskan kepada Bupati.
Audiensi Berulang, Belum Capai Kesepakatan
Untuk meredam polemik, dilakukan serangkaian audiensi multipihak pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Pertemuan tersebut melibatkan panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades PPKB), hingga perwakilan masyarakat.
Namun, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil. Perbedaan pandangan antar pihak justru memperpanjang konflik yang berdampak pada situasi sosial di Desa Purwasaba.
Inspektorat Lakukan Audit 14 Hari
Menindaklanjuti kondisi tersebut, camat mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat pada 10 Maret 2026. Usulan tersebut disetujui Bupati sebagai langkah objektif untuk mengungkap fakta.
Inspektorat kemudian melakukan audit menyeluruh selama 14 hari kerja, mulai 17 Maret hingga 14 April 2026. Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 17 April 2026. Dalam rekomendasinya, Inspektorat secara tegas menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Keputusan Final: Pengangkatan Ditolak
Berdasarkan LHP tersebut, Bupati Banjarnegara bersama jajaran terkait menggelar audiensi lanjutan dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026 guna pendalaman sebelum pengambilan keputusan.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati secara resmi menolak pengangkatan perangkat desa melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa setiap proses pengisian jabatan publik di tingkat desa wajib mematuhi aturan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
Jadi Evaluasi bagi Seluruh Desa
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh desa agar lebih cermat dan taat aturan dalam menjalankan proses rekrutmen perangkat desa.
Selain itu, keputusan ini diharapkan mampu meredam polemik yang sempat memicu ketegangan di masyarakat, sekaligus mengembalikan stabilitas sosial di Desa Purwasaba.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo, Inspektur Kabupaten, Kepala Dispermades PPKB, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bersama insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan siber di Banjarnegara.
Suswanto




