289 Warga Desa Wonosroyo Terima Sertifikat Tanah, Program PTSL BPN Wonosobo Disambut Antusias
Wonosobo.Sinarpanturatv.id
– Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan Pembagian Sertifikat Hak Atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosroyo.(Rabu 14 Januari 2026)
Sebanyak 289 warga setempat resmi menerima sertifikat tanah mereka dalam kegiatan tersebut.

Acara pembagian sertifikat dihadiri oleh perwakilan ATR/BPN Kabupaten Wonosobo, Kepala Desa Wonosroyo Dwi Cipto Budiono, serta ratusan warga penerima sertifikat. Suasana penuh rasa syukur dan antusiasme tampak mewarnai jalannya kegiatan.
Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Wonosobo, Gunawan, menyampaikan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan hasil kerja keras tim BPN dalam melakukan pendataan dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah milik warga.
“Pembagian sertifikat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Harapannya, sertifikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga serta meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari,” ujar Gunawan.
Sementara itu, Kepala Desa Wonosroyo, Dwi Cipto Budiono, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Kabupaten Wonosobo atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik.
“Kami sangat bersyukur atas terselenggaranya program PTSL ini. Sertifikat tanah yang diterima warga diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Salah satu warga penerima sertifikat mengaku lega dan bersyukur setelah menunggu cukup lama proses pengurusan tanahnya.
“Alhamdulillah, akhirnya tanah kami bersertifikat. Ini sangat berarti karena bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengembangkan usaha,” ujarnya.
Kegiatan pembagian sertifikat PTSL di Desa Wonosroyo berlangsung tertib dan lancar. Warga berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Prapto



