banner 728x90

Warung Remang-Remang Pantura Rembun-Pait Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu Sepekan untuk Kosongkan Bangunan

banner 468x60

 

PEKALONGAN. sinarpanturatv.id
– Jajaran Polsek Sragi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Pemerintah Desa Pait melaksanakan kegiatan sosialisasi serta himbauan penertiban terhadap penghuni dan pemilik warung remang-remang di sepanjang Jalur Pantura Rembun-Pait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/6/2026) siang.

banner 325x300
Warung Remang-Remang Pantura Rembun-Pait Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu Sepekan untuk Kosongkan Bangunan

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sragi AKP Turkhan, SH, didampingi Danramil Sragi Kapten Inf. Riyanto, Kepala Desa Pait M. Yusuf Khaerudin, serta melibatkan personel Polsek Sragi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang yang selama ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga digunakan untuk aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi serta dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Kapolsek Sragi AKP Turkhan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Kami bersama unsur TNI, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat melaksanakan sosialisasi dan himbauan penertiban kepada para penghuni maupun pemilik warung remang-remang di kawasan Pantura Rembun-Pait. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKP Turkhan.

Menurutnya, keberadaan warung-warung tersebut selama ini telah memicu berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat. Warga menilai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut berpotensi bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban umum.

“Banyak aduan yang kami terima dari masyarakat. Karena itu, kami menindaklanjutinya dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta himbauan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain berdasarkan aspirasi masyarakat, langkah penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, sejumlah bangunan warung diketahui berdiri di lokasi yang tidak semestinya, yakni di sepanjang bahu Jalan Raya Pantura serta di atas saluran irigasi milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Kapolsek berharap para pemilik warung dapat secara sukarela menghentikan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Pemerintah memberikan waktu mulai 20 Juni 2026 selama satu minggu kepada para pemilik untuk melakukan pengosongan dan penertiban secara mandiri,” tegasnya.

Forkopimcam Siwalan Bergerak, Warung Remang-Remang Pantura Rembun-Pait Mulai Ditertibkan

Ia juga mengingatkan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut dari para pemilik bangunan, maka pemerintah bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak berharap tercipta kesadaran bersama untuk menjaga kawasan Pantura Siwalan tetap aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta merusak citra wilayah Kabupaten Pekalongan.

Suswanto

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version