banner 728x90

Warga Pekalongan Menggugat PT Protelindo dan Dinas Terkait atas Pembangunan Tower tanpa Sosialisasi

banner 468x60

Pekalongan, Sinarpantura TV

Warga RT 2 RW 1 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Protelindo dan beberapa dinas terkait atas pembangunan tower yang dilakukan tanpa sosialisasi resmi kepada warga. Sidang perdana gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pkl.

banner 325x300

Gugatan ini dilayangkan karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak terkait sejak awal pembangunan tower yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Warga merasa bahwa pembangunan tower ini telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Warga Pekalongan Menggugat PT Protelindo dan Dinas Terkait atas Pembangunan Tower tanpa Sosialisasi

Dalam perkara ini, warga menggugat lima pihak, yaitu PT Protelindo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Pemilik lahan tempat berdirinya tower, dan Pemerintah Kelurahan Gumawang, Wiradesa.

Warga menggandeng kuasa hukum Adv. Admadji Purwanto, S.H., dan Adv. Ahmad Rifai, S.H., dalam proses hukum ini. Mereka berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keterlibatan warga sejak tahap awal.

Namun, sidang awal yang digelar tersebut mengalami penundaan karena pihak tergugat, yakni PT Protelindo, tidak dapat menunjukkan legal standing atau surat kuasa kepada majelis hakim. Selain itu, Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan juga tidak mampu menunjukkan Surat kuasa dan surat tugas dari dinas terkait.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dalam dua minggu ke depan guna memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan. Warga berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Red/FF

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version