banner 728x90

Warga Desa Pujut Desak Transparansi Dana Desa, Dugaan Penyimpangan Mencuat

banner 468x60

Warga Desa Pujut Desak Transparansi Dana Desa, Dugaan Penyimpangan Mencuat

 

banner 325x300

Batang, Sinarpantura TV

– Pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu tidak lepas dari pengawasan publik. Peran aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, baik dari tingkat daerah maupun pusat, menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Warga Desa Pujut Desak Transparansi Dana Desa, Dugaan Penyimpangan Mencuat

Hal ini tercermin dari aksi warga Desa Pujut, Dukuh Kebon Waru, RT 1 RW 1, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, yang mendatangi kantor desa pada Kamis (15/05/2025) guna meminta kejelasan terkait pelayanan publik dan pengelolaan dana desa.

 

Warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan transparansi anggaran yang selama ini diduga sarat penyimpangan. Tindakan ini didasari oleh hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Tokoh masyarakat setempat, FR, menyampaikan bahwa pelayanan desa selama ini dinilai tidak maksimal. Banyak warga yang mengeluhkan ketidakteraturan jam kerja, hingga sulitnya akses untuk mengurus administrasi. Selain itu, menurutnya, banyak hasil pembangunan fisik yang sudah rusak namun tidak mendapat perhatian dari pemerintah desa.

 

“Kami kecewa dengan pelayanan kantor desa yang tidak profesional. Kepala desa sering tidak ada di tempat, dan perangkat selalu mengarahkan warga ke beliau. Terkait bantuan seperti BLT, pembagiannya pun tidak merata dan terkesan tebang pilih—lebih memprioritaskan kerabat perangkat desa,” ujar FR.

Senada dengan itu, warga lainnya, FD, menyoroti kerusakan pada infrastruktur jalan desa dan jalan tani yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dalam rencana pembangunan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang didanai dari Dana Desa (DD).

Ketua BPD Desa Pujut, FI, turut mengungkapkan bahwa pihaknya jarang dilibatkan dalam proses pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan desa. Ia hanya diundang saat musyawarah desa (musdes), tetapi tidak saat pelaksanaan atau penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Selama saya menjabat, saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yang menggunakan dana desa, padahal itu tertuang dalam APBDes. Bahkan infografis kegiatan dan anggaran tidak pernah dipasang di depan balai desa. Kami hanya tahu sebatas musyawarah, sisanya kami tidak pernah diberi informasi,” jelas FI.

Akibat dari ketidakjelasan tersebut, warga dan tokoh masyarakat sepakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada pihak berwenang. Terlebih, Kepala Desa Pujut, Fahrurozi, disebut pernah dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada tahun 2021/2022, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara jelas.

Menanggapi aksi warga, Kepala Desa Fahrurozi yang ditemui tim media pada Jumat (16/05/2025), menegaskan bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan pelayanan kepada masyarakat selalu diupayakan secara maksimal.

“Kami terbuka dan siap dikonfirmasi langsung oleh warga. Pengelolaan dana desa dilaksanakan mulai dari musyawarah, perencanaan, hingga pelaksanaan yang melibatkan unsur BPD, RT, RW

TIM

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version