banner 728x90

Vonis 12 Tahun untuk Ali Fahmi, Keluarga Korban Masih Belum Puas

banner 468x60

 

PEKALONGAN.Sinarpantura TV

banner 325x300

— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Ali Fahmi, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap mertua dan adik iparnya. Vonis ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pkl yang dipimpin oleh Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini, SH, M.Kn, bersama dua hakim anggota, Nofan Hidayat, SH, MH, dan Listyo Arif Budiman, SH.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ali Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka berat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni:

Dakwaan Primair: Pasal 355 ayat (2) dan ayat (1) KUHP

Dakwaan Subsidair: Pasal 354 ayat (2) dan ayat (1) KUHP

Dakwaan Lebih Subsidair: Pasal 353 ayat (3) dan ayat (2) KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, menyebabkan satu korban meninggal dunia serta dua lainnya mengalami luka berat dan cacat permanen, serta belum ada permintaan maaf dari korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa, Damirin, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan untuk menyatakan sikap. “Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa berharap kliennya dibebaskan dari hukuman karena memiliki riwayat gangguan jiwa berat dan sempat dirawat di rumah sakit pada tahun 2019. Namun berdasarkan keterangan saksi ahli kejiwaan, meski terdakwa pernah mengalami gangguan mental akibat penyalahgunaan zat seperti Alprazolam dan alkohol, sejak 2024 kondisinya membaik dan ia dinilai mampu memahami serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari luar ruang sidang, Ketua LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya, Silfa Hadi, yang sejak awal mengawal kasus ini menyampaikan apresiasinya terhadap aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menyebut bahwa keluarga korban belum puas dengan putusan majelis hakim karena berharap terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami apresiasi terhadap penegakan hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, hingga ada keadilan terhadap masyarakat dan pelaku dihukum sesuai tuntutan jaksa. Namun keluarga korban merasa vonis 12 tahun masih belum setimpal dengan akibat perbuatan pelaku,” ujar Silfa Hadi.

Red/FF

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version