banner 728x90

Sudah Dibiayai Negara, Sekolah Dilarang Jual LKS: Ini Aturan dan Rincian Dana BOS-BOP

banner 468x60

Media Sinarpantura TV

– Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) guna mendukung pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, satuan pendidikan dilarang menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa karena kebutuhan dasar pembelajaran sudah dibiayai oleh negara.

banner 325x300

Besaran Dana BOS dan BOP Tahun 2024:

PAUD (Dana BOP): Rp600.000 per siswa per tahun

Sekolah Dasar (SD): Rp940.000 per siswa per tahun

Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.160.000 per siswa per tahun

Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.590.000 per siswa per tahun

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp1.690.000 per siswa per tahun

Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp3.690.000 per siswa per tahun

Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta per tahun

Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta per tahun

Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta per tahun

Total dana yang diterima oleh masing-masing sekolah atau lembaga pendidikan dapat dihitung dengan mengalikan jumlah peserta didik dengan nilai satuan dana BOS atau BOP sesuai jenjangnya.

Dasar Hukum Larangan Penjualan LKS: Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman BOS Reguler

Prinsip pendidikan tanpa pungutan dan larangan komersialisasi pendidikan

Masyarakat, khususnya orang tua siswa, berhak menolak pembelian LKS yang diwajibkan oleh sekolah. Jika menemukan praktik penjualan LKS atau pungutan tidak sah lainnya, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Red/Suswanto

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version