BERAU. Sinarpantura TV
– Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah besarnya anggaran yang telah digelontorkan dari APBD—dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah—muncul dugaan serius terkait belum tuntasnya status hukum lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Lahan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, dikabarkan belum sepenuhnya berstatus clean and clear saat pengajuan dan persetujuan anggaran dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa hingga awal Agustus 2025 ini, sertifikat lahan masih dalam proses penyelesaian dan belum resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Padahal, dalam praktik penganggaran dan pencairan dana proyek pemerintah, status clean and clear merupakan syarat mutlak. Artinya, lahan harus terbebas dari sengketa, memiliki bukti kepemilikan sah atas nama pemerintah daerah, dan tidak dalam penguasaan pihak ketiga—atau sudah dilakukan proses ganti rugi sesuai prosedur.
Kondisi ini berpotensi melanggar berbagai regulasi penting yang mengatur penggunaan keuangan negara, antara lain:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan keabsahan hukum seluruh aset yang digunakan dalam proyek publik.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa lahan harus tercatat sebagai aset daerah dan bebas dari persoalan hukum sebelum dapat digunakan dalam proyek pembangunan.
Ketentuan dari BPK dan LKPP, yang mengharuskan kehati-hatian dan legalitas menyeluruh guna menghindari temuan audit dan potensi kerugian negara.
“Kalau benar lahan tersebut belum bersertifikat atas nama pemda saat anggaran disetujui, ini bisa menjadi pelanggaran serius. Bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa dicairkan tanpa kejelasan status hukum lahan?” ujar seorang tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh pakar hukum pidana dan ekonomi internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Sebelum status hukum lahan jelas, proses pembangunan RSUD sebaiknya dihentikan sementara. Banyak pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum setelah pensiun akibat pembangunan yang bermasalah. Jangan sampai hal ini terjadi di Berau. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral pengelolaan uang rakyat,” tegas Prof. Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2025.
Masyarakat kini menunggu sikap dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau. Bila terbukti terjadi kelalaian administratif atau pelanggaran hukum dalam proses penganggaran dan penggunaan lahan, bukan hanya proyek RSUD yang berisiko terhenti, tetapi juga akan mencoreng reputasi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.
(redaksi)



