banner 728x90

Soroti Dugaan Pelecehan di Kampus, Prof. Sutan Nasomal Minta Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Tegas

banner 468x60

Soroti Dugaan Pelecehan di Kampus, Prof. Sutan Nasomal Minta Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Tegas

Jakarta. Sinarpanturatv.id
— Dunia kampus di Indonesia diharapkan tetap menjadi ruang yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik amoral. Hal tersebut disampaikan oleh Sutan Nasomal, yang menyoroti maraknya dugaan tindakan tidak pantas di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk kasus yang mencuat di Universitas Indonesia.

banner 325x300

Menurutnya, apabila praktik amoral dibiarkan, hal itu berpotensi mencederai marwah dunia akademik serta merusak kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan pendidikan putra-putrinya kepada institusi kampus. Ia menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya intelektual, calon pemimpin bangsa, hingga pejabat negara, bukan justru tercoreng oleh perilaku menyimpang.

Dalam keterangannya pada Selasa (15/4/2026), Prof. Sutan Nasomal meminta agar pelaku yang terbukti mencemarkan dunia pendidikan diberikan sanksi tegas guna menimbulkan efek jera, baik di kampus besar maupun kecil di seluruh Indonesia. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menugaskan kementerian terkait untuk melakukan pembinaan secara rutin terhadap seluruh elemen kampus, mulai dari pengelola, dosen, hingga pimpinan perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengaku prihatin atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum UI. Ia menilai, apabila benar terjadi, tindakan tersebut sangat memalukan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan atau pelecehan seksual tidak boleh dianggap sebagai candaan, termasuk yang terjadi dalam percakapan grup digital. Jika terbukti mengandung unsur pidana, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI sendiri tengah menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang berisi pembahasan tidak pantas terkait tubuh perempuan.

Dalam percakapan yang viral tersebut, korban diduga tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga mencakup dosen hingga orang terdekat pelaku. Salah satu nama yang sempat mencuat dalam kasus ini adalah Keona Ezra Pangestu, yang sebelumnya membantah tuduhan, namun kemudian juga diduga terlibat dalam pelecehan verbal.

Fakta lain terungkap dalam forum internal yang digelar pihak Fakultas Hukum UI pada Senin (13/4/2026) malam, di mana salah satu dosen mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya termasuk dalam daftar korban.

Nama lain yang turut disorot adalah Danu Priambodo, yang disebut mengetahui adanya pelecehan dalam grup tersebut namun tidak memberikan pembelaan, meskipun salah satu korban adalah anggota keluarganya sendiri.

Melalui pernyataan resminya, Fakultas Hukum UI menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Atas peristiwa ini, Prof. Sutan Nasomal juga meminta kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk segera mengambil langkah tegas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga kehormatan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Narasumber. Prof.Dr Sutan Nasomal. SH., MH

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version