Sidang Narkotika Pekalongan Diwarnai Kejanggalan, Kuasa Hukum Soroti Split Perkara dan Peran Saksi Mahkota
PEKALONGAN
– Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan memasuki agenda sidang keempat.
Namun, jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait proses penegakan hukum yang dinilai sarat kejanggalan, terutama mengenai pemisahan berkas perkara (split) terhadap dua pihak yang diduga memiliki peran setara dalam kasus tersebut.
Sorotan utama muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., menghadirkan RZQ alias ATG sebagai saksi mahkota.

Keterangan yang disampaikan saksi dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan berpotensi mengaburkan peran masing-masing pihak.
Dalam keterangannya, RZQ menyebut terdakwa MAWA meminjam uang sebesar Rp1,5 juta untuk membeli bahan baku. Namun, fakta yang berkembang di persidangan menunjukkan bahwa modal awal sebesar Rp3 juta merupakan hasil patungan keduanya.
Tidak hanya itu, RZQ mengaku hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis seorang diri di sebuah gubuk tambak. Pernyataan tersebut dibantah oleh keterangan terdakwa yang menyebut proses peracikan, pencampuran hingga pengemasan paket ukuran 1 gram, 3 gram, dan 5 gram dilakukan bersama-sama.
Kontradiksi juga muncul terkait hubungan keduanya. RZQ mengaku hanya sebatas teman bermain. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan keduanya kerap menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama di lokasi yang telah disepakati.
Hal serupa terjadi terkait pengelolaan akun Instagram yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. RZQ menyatakan akun “Paman Satan” untuk pembelian bahan dan akun “Java Culture” untuk pemasaran sepenuhnya dikendalikan oleh MAWA. Padahal, menurut keterangan terdakwa, kedua akun tersebut dioperasikan secara bergantian dan hanya diketahui oleh mereka berdua, termasuk akses kata sandinya.
Tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP dan Rekan menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan penuntut umum tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Mereka mempertanyakan penerapan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap RZQ, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan yang dibebankan kepada MAWA.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan. Peran RZQ terlihat setara, mulai dari pemesanan bahan, proses peracikan, pengemasan hingga pengelolaan akun media sosial yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Namun mengapa hanya MAWA yang diposisikan sebagai pelaku utama? Kami melihat ada kejanggalan serius dalam proses split perkara ini, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal demi memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, laporan resmi akan segera kami sampaikan kepada Jamwas dan Ombudsman RI agar dugaan penyimpangan prosedur ini dapat ditelusuri secara objektif,” lanjutnya.
Di sisi lain, keluarga terdakwa mengaku sangat terpukul dengan perkembangan perkara tersebut. Bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat melihat keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan secara jernih dan independen.
“Kami sangat sedih melihat keponakan kami menghadapi perkara ini seorang diri. Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang muncul di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Semoga MAWA diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani masa depannya dengan lebih baik,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Publik kini menanti apakah proses hukum yang berjalan benar-benar mampu menghadirkan keadilan substantif atau justru memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam penanganan kasus narkotika tersebut.




