banner 728x90

Satpol PP Pemalang Tegaskan Proyek Pengurugan Lahan Pabrik di Jatirejo Sesuai Aturan

banner 468x60

Satpol PP Pemalang Tegaskan Proyek Pengurugan Lahan Pabrik di Jatirejo Sesuai Aturan

 

banner 325x300

PEMALANG. Sinarpanturatv.id

– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan lahan pabrik yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa proses pengurugan lahan yang saat ini berlangsung telah mengacu pada regulasi resmi pemerintah dan berada dalam koridor hukum yang sah.

“Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Achmad saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu siang (11/2/2026).

Achmad menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 11, diatur bahwa kegiatan tertentu dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses pengurusan perizinan.

“Di dalam Pasal 11 disebutkan secara jelas bahwa pemadatan lahan atau pengurugan diperbolehkan dilakukan selama masih dalam tahap pembukaan lahan untuk lokasi pabrik,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas pengurugan tersebut masih masuk dalam tahapan persiapan pembangunan dan belum termasuk kegiatan operasional pabrik. Oleh karena itu, secara hukum kegiatan tersebut diperkenankan selama proses perizinan tetap berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Selain aspek regulasi, Achmad juga menyinggung profil investor yang akan membangun pabrik di lokasi tersebut. Investor yang berasal dari luar negeri dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kita tahu investor asing pada umumnya sangat patuh terhadap aturan. Mereka tidak mau mengambil risiko, apalagi sampai melanggar hukum,” ujarnya.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas adanya desakan dari sejumlah pihak yang sebelumnya meminta Satpol PP menghentikan aktivitas pengurugan lahan. Namun, setelah dilakukan penelusuran administrasi dan pengawasan langsung di lapangan, Satpol PP Kabupaten Pemalang memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangannya serta memastikan seluruh tahapan pembangunan pabrik di Desa Jatirejo berjalan selaras dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red, SP

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version