banner 728x90

Prof. Sutan Nasomal Soroti Dugaan “Capital Trap” di PT AMGM: Modal Rp191 Miliar, Dividen Dinilai Tak Seimbang

banner 468x60

Lombok Barat. Sinarpanturatv.id

– Sorotan tajam datang dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonom, terkait struktur investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM).

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Minggu (1/3/2026) dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan menilai terjadi anomali keuangan yang patut dicermati secara serius.

banner 325x300

Modal Raksasa, Dividen Dinilai Stagnan

Diketahui, akumulasi penyertaan modal Pemda Lombok Barat ke PT AMGM selama periode 2010–2024 mencapai Rp191 miliar. Rinciannya antara lain:

  • Penambahan modal terbaru tahun 2024 sebesar Rp53 miliar (dari sebelumnya Rp138 miliar menjadi Rp191 miliar).
  • Pinjaman perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Bali tahun 2022 sebesar Rp118,8 miliar, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 37 tanggal 23 Desember 2022.
  • Kepemilikan saham Pemda Lombok Barat di PT AMGM kini mencapai 62,42%, menjadikannya pemegang saham pengendali.

Namun, menurut Prof. Sutan, peningkatan modal tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan dividen. Pada tahun 2025, dividen yang diproyeksikan hanya naik dari Rp10 miliar menjadi Rp11 miliar.

“Tambahan modal Rp53 miliar hanya menghasilkan kenaikan dividen Rp1 miliar. Secara matematis, ini hanya sekitar 1,8 persen dari tambahan modal. Ini tidak mencerminkan prinsip investasi sehat,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal Soroti Dugaan “Capital Trap” di PT AMGM: Modal Rp191 Miliar, Dividen Dinilai Tak Seimbang

Disebut Sebagai “Capital Trap”

Prof. Sutan menyebut fenomena ini sebagai “capital trap” atau jebakan modal—situasi di mana dana publik terus disuntikkan tanpa menghasilkan nilai tambah signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia membandingkan, apabila dana Rp191 miliar tersebut ditempatkan dalam deposito bank dengan bunga moderat 5% per tahun, maka daerah berpotensi memperoleh sekitar Rp9,5 miliar per tahun tanpa risiko operasional.

“Jika perusahaan dengan monopoli layanan air minum dan aset besar hanya menyetor dividen di kisaran Rp10–11 miliar, maka publik wajar bertanya: di mana letak efisiensinya?” ujarnya.

Dugaan Ketidakefisienan dan Cost Overrun

Dengan total kekuatan finansial (modal ditambah utang) yang mendekati Rp310 miliar, PT AMGM dinilai seharusnya mampu mencatat lonjakan laba bersih yang signifikan.

Prof. Sutan memaparkan tiga dugaan pola yang perlu diaudit secara independen:

  1. Gali Lubang Tutup Lubang
    Tambahan modal dan pinjaman diduga digunakan untuk menutup inefisiensi lama, bukan untuk ekspansi produktif.
  2. Kebocoran Anggaran Internal
    Membengkaknya biaya non-teknis, beban operasional, atau pengeluaran internal yang menyerap laba sebelum dibagikan sebagai dividen.
  3. Investasi Tidak Produktif
    Infrastruktur fisik mungkin terbangun, namun secara ekonomi tidak menghasilkan pertumbuhan pelanggan atau pendapatan signifikan.

Ia juga menyinggung potensi cost overrun atau pembengkakan biaya proyek. “Jika pendapatan naik tetapi dividen stagnan, maka ada dua kemungkinan: proyek yang terlalu mahal atau biaya operasional yang tidak efisien,” katanya.

Seruan Audit Independen

Sebagai pemegang saham mayoritas 62,42%, Pemda Lombok Barat secara teoritis memiliki kendali kuat terhadap arah kebijakan perusahaan. Stagnansi dividen dinilai menunjukkan lemahnya tekanan terhadap manajemen untuk meningkatkan efisiensi.

Prof. Sutan bahkan memperkirakan terdapat potensi “defisit manfaat” hingga Rp16,1 miliar per tahun, yang menurutnya merupakan peluang pendapatan daerah yang hilang dan seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan.

“Jika saya menjadi Dewan Pengawas atau anggota DPRD, saya akan segera meminta audit forensik independen. Uang rakyat tidak boleh terjebak dalam investasi yang tidak transparan dan tidak optimal,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik, bukan sekadar formalitas laporan keuangan tahunan.

Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional dan Ekonom
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version