Polres Pekalongan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Viral di Karangdadap, Pelaku Ditangkap di Surakarta
Pekalongan. Sinarpanturatv. id
– Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial MJ alias Peot (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, berhasil diamankan petugas di wilayah Surakarta.

Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Polres Pekalongan bersama jajaran Polsek Karangdadap.
“Berkaitan dengan berita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait adanya pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, alhamdulillah Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di rumah milik RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi nekat pelaku diduga dipicu motif dendam pribadi terhadap korban.
“Motifnya sudah kami dalami, di mana pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban sehingga mencoba mengancam dengan melakukan pembakaran,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya diketahui pernah memiliki hubungan pribadi. Namun hubungan tersebut diduga berakhir dan memicu rasa sakit hati dari pelaku.
“Karena kemungkinan diputus cintanya sehingga pelaku memiliki dendam dan melakukan pengancaman dengan pembakaran maupun pengrusakan,” ungkap AKBP Rachmad.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan ancaman kepada korban, baik berupa ancaman pembakaran maupun pengrusakan. Teror tersebut juga dilakukan melalui percakapan WhatsApp yang ditemukan dari ponsel milik pelaku.
“Pelaku melakukan teror pengancaman melalui percakapan WhatsApp yang kami dapatkan dari handphone pelaku. Sementara motifnya masih kami dalami, namun sementara ini karena dendam pribadi,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu batang gorden dalam kondisi terbakar, sepasang sandal, satu potong sarung, serta rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial.
Sementara dari tersangka, petugas mengamankan satu jerigen berisi air keras, satu bilah pisau, serta beberapa potong hoodie yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pembakaran.
Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan dan beredarnya rekaman CCTV kejadian pada 8 Mei lalu, pihaknya langsung mengerahkan Tim Resmob untuk memburu pelaku.
“Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan posisi pelaku dan pada Senin malam, 12 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Surakarta,” katanya.
Karena korban merupakan seorang perempuan dan mengalami trauma akibat aksi teror tersebut, Polres Pekalongan juga menghadirkan tim konseling guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Karena korbannya perempuan, kami menghadirkan tim konseling supaya bisa membantu menghilangkan trauma korban,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ozy)



