banner 728x90

Polres Pekalongan Bongkar Dugaan Kepemilikan Bahan Peledak di Kesesi, Seorang Pemuda Diamankan

banner 468x60

Pekalongan. Sinarpanturatv.id

– Aparat Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penguasaan dan penyimpanan bahan peledak di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (28/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (25), warga setempat.

banner 325x300

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga terkait adanya seseorang yang diduga membuat, menguasai, memiliki, serta menyimpan bahan peledak di rumahnya,” ujar Ipda Warsito dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 16.30 WIB, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, RH menunjukkan sejumlah obat mercon dan obat sumbu yang disimpan di dalam rumah. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa bungkus plastik berisi obat mercon warna silver dengan berat total lebih dari satu kilogram, berbagai kemasan obat sumbu dengan berat bervariasi, bubuk arang seberat 1.058 gram, campuran aluminium powder dan belerang, aluminium powder dalam kaleng plastik, serta bubuk sulfur. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan.

Ipda Warsito menambahkan, berdasarkan penghitungan sementara, total bahan peledak yang disita mencapai sekitar 1,3 kilogram.

Adapun modus operandi tersangka, lanjutnya, yakni membuat, memiliki, dan menjual bahan peledak tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Yang bersangkutan diduga meracik sendiri bahan peledak itu, kemudian menyimpannya untuk dijual kembali. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut. (Sus) 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version