PEMALANG, Sinarpanturatv.id
– Pengadilan Negeri (PN) Pemalang mengeluarkan penetapan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah dasar (SD) meninggal dunia di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan penetapan tersebut, kedua anak yang berusia di bawah 12 tahun itu akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan untuk menjalani rehabilitasi sosial. Penetapan tersebut dikeluarkan pada Kamis (8/10/2026), setelah melalui proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa penetapan hakim tersebut didasarkan pada hasil pengambilan keputusan bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti.
Ia menambahkan, proses pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Anggono Bekti, Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan terhadap kedua ABH sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.
Sebelum penetapan hakim diterbitkan, Bapas juga telah menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat rekomendasi penanganan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta masa depan mereka.
“Bapas Kelas II Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” ujarnya.
Setelah penetapan tersebut diterbitkan, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan kedua anak di LPKS Antasena Magelang.
Polres Pemalang Gelar Rakor Lintas Instansi
Sebelum penetapan pengadilan dikeluarkan, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak dari Kementerian Sosial telah menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan pada Kamis (8/10/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah usia 12 tahun.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Pekalongan, pekerja sosial dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pemalang.
“Rakor ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” kata Kompol Eddy Purnama Lillah.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan memperhatikan aspek hukum, perlindungan anak, serta kebutuhan rehabilitasi.
Anak Mendapatkan Rehabilitasi Sosial dan Pendampingan
Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, mengatakan bahwa setelah adanya penetapan PN Pemalang, kedua anak akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang.
Layanan tersebut meliputi pendampingan psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian sesuai hasil asesmen terhadap kebutuhan masing-masing anak.
Nur Alfiah menegaskan, penempatan di LPKS tidak menghilangkan hak-hak dasar anak. Hak atas tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap harus dipenuhi selama mereka menjalani penempatan dan rehabilitasi.
“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerja sosial juga akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas untuk memantau kondisi kedua anak selama menjalani rehabilitasi hingga proses reintegrasi sosial.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu kedua anak menjalani proses pemulihan dan kembali berintegrasi dengan lingkungan sosial secara bertahap, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar SD. Di sisi lain, proses penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengedepankan ketentuan perundang-undangan, perlindungan hak anak, serta upaya pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Red/001



