Pemalang, Sinarpantura TV
— Maraknya pemasangan layanan WiFi di sejumlah desa di Kabupaten Pemalang mulai memicu keresahan. Selain merugikan negara, praktik ini dinilai membahayakan keselamatan warga akibat pemasangan tiang untuk jaringan yang tidak sesuai standar.
Sejumlah temuan menunjukkan adanya pemasangan tiang, penarikan kabel sembarangan, hingga penggunaan fasilitas umum tanpa izin. Di lapangan, beberapa jaringan bahkan berdiri tanpa koordinasi dengan warga setempat.

Pemerintah Kabupaten Pemalang sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap penyedia internet ilegal. Namun, hingga kini, pengawasan yang belum berjalan optimal. Kondisi ini membuka celah bagi pelaku usaha informal untuk terus memperluas jaringan tanpa izin resmi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas mengatur bahwa penyedia layanan internet wajib memiliki izin operasional. Pelanggar dapat dikenai pidana, denda besar, hingga pembongkaran instalasi.
Selain berpotensi merugikan pendapatan negara, pemasangannya juga merusak estetika lingkungan serta membahayakan keselamatan, terutama ketika kabel dan tiang dipasang di fasilitas utilitas milik pihak lain.
Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri telah menyediakan jaringan WiFi gratis untuk mendukung digitalisasi desa. Namun jika praktik ilegal terus dibiarkan, kualitas layanan resmi justru berpotensi terganggu oleh interferensi jaringan pembohong.
Masyarakat berharap, Pemkab atau dinas terkait bergerak lebih cepat dan tegas dalam melakukan penertiban, termasuk melakukan sosialisasi, pemetaan jaringan pembohong, dan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Penataan telekomunikasi yang bersih, teratur, dan legal menjadi kunci untuk mendukung pembangunan digital Pemalang.
Seperti halnya pada pemasangan tiang jaringan provider (belum diketahui providernya) di Dusun Sigentong, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang menuai sorotan dan protes warga. Pasalnya selain penanaman tiang tersebut diduga melanggar aturan teknik serta dikhawatirkan membahayakan warga, diduga kuat tidak berizin.
“Hasil temuan kami dibeberapa titik, tiang penyangga kabel jaringan WiFi di tanam sangat dangkal alias tidak sesuai aturan. Ada juga yang di tanam diatas drainase hanya digali beberapa centimeter kemudian langsung di poles pake adonan semen, jelas untuk jangka panjang keberadaan tiang tersebut membahayakan keselamatan warga,” beber Mas All warga desa setempat.
Menurutnya, dalam aturan itu dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/ kampung, wajib mengajukan izin pemasangan sesuai Peraturan Daerah setempat.
“Soal aturan sudah jelas, pemasangan tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis dari dinas terkait, hal ini akan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Sebagai bentuk protes dan sebagai warga kami menolak keras adanya kegiatan pemasangan tiang WiFi di Desa Sewaka yang tak patuhi aturan. Kami mendesak pemerintah desa dan dinas terkait segera merespon dan menindaklanjuti informasi laporan dari kami,” ucap Mas All.
Adapun dampak lain terhadap masyarakat terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak berizin tersebut ialah masyarakat mengkhawatirkan akan tidak tertata rapinya kabel yang melintang dari tiang satu ke tiang yang lain, yang mengganggu pandangan dan berisiko akan keselamatan bagi masyarakat.
Ketika tim media mengkonfirmasi terkait penanaman tiang provider tersebut, pemdes setempat melalui Kepala Dusun (Kadus) Sigentong, pihaknya meminta maaf karena tidak bisa memberikan konfirmasi secara detail.
“Saya hanya bawahan bu Kades (Kepada Desa Sewaka), lebih baik konfirmasi langsung ke Bu kades saja,” tulis Kadus Sigentong melalui pesan singkat, Minggu 14 Desember 2025.
Terpisah, Prasetyo Widiyatmoko, S.IP., selaku Plt Kepala Dinas Disperkim yang juga menjabat sebagai Camat Kecamatan Pemalang saat dikonfirmasi, pihaknya mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang WiFi yang saat ini sedang berlangsung di Desa Sewaka.
“Kaitan tiang WiFi, ijin ke DPUTR, Camat tidak mengetahui sama sekali,” jawab Prasetyo singkat.
Tim+Red




