PEMALANG, SinarpanturaTV.id
– Tim Kecamatan Ampelgading menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan, penetapan, dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) di Pendopo Balai Desa Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Musdes diikuti unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai unsur masyarakat.
Camat Ampelgading melalui H. Agus Yanto, S.IP., selaku Kasi PMD, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.
“Atas nama Tim Kecamatan Ampelgading, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa, BPD, serta seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Agus.
Menurutnya, Musyawarah Desa merupakan bagian penting dalam memastikan perencanaan pembangunan disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Agus menegaskan, RKP Desa Tahun 2027 yang dibahas dan ditetapkan hendaknya merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, RPJM Desa, kewenangan desa, serta arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah di atasnya.
“Kami dari Kecamatan mengingatkan agar setiap kegiatan yang masuk dalam RKP Desa benar-benar mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan desa, manfaat bagi masyarakat, serta ketepatan sasaran,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar perencanaan yang telah disusun tidak berhenti pada dokumen administratif semata, tetapi harus realistis dan dapat dilaksanakan. Setiap program harus disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait DU-RKP Desa Tahun 2028, Agus berharap usulan yang diajukan benar-benar merupakan kegiatan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah di atasnya.
Karena itu, setiap usulan perlu disusun secara jelas dan terukur, berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta dilengkapi data pendukung yang diperlukan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
Agus juga menekankan agar pembahasan RKP Desa tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Setiap usulan diharapkan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan alasan, manfaat, sasaran, lokasi, serta tingkat prioritas masing-masing kegiatan.
“Setiap usulan perlu dibahas secara terbuka sehingga dapat diketahui alasan, manfaat, sasaran, lokasi, serta prioritas dari masing-masing kegiatan,” katanya.
Lebih lanjut, Tim Kecamatan Ampelgading mengajak seluruh peserta Musdes bersama-sama mengawal hasil kesepakatan yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat diharapkan dapat menjalankan perannya masing-masing dalam memastikan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan.
Setelah RKP Desa Tahun 2027 ditetapkan, Pemerintah Desa selanjutnya diharapkan menindaklanjutinya sesuai tahapan penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami dari Tim Kecamatan Ampelgading pada prinsipnya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan Kecamatan, sehingga seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tutur Agus.
Ia berharap hasil Musyawarah Desa tersebut menghasilkan kesepakatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan dan kemajuan Desa Tegalsari Timur.
“Semoga seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Desa ini berjalan lancar dan menghasilkan perencanaan pembangunan yang baik, realistis, serta dapat dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya.
Karsono



