banner 728x90

Kurang dari 5 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curanmor Berkat Laporan Call Center 110

banner 468x60

Pekalongan | SinarpanturaTV.id

– Respons cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di kawasan perbatasan Kabupaten Batang, Kamis (6/8/2026) dini hari.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ariyah yang menghubungi Call Center 110 pada Rabu (5/8/2026) malam. Ia melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang terparkir di dalam rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar sepuluh menit kemudian personel Polsek Wiradesa telah tiba di lokasi kejadian. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Setelah korban membuat laporan polisi secara resmi, informasi mengenai kendaraan yang hilang langsung disebarluaskan kepada seluruh personel melalui jaringan komunikasi internal sebagai upaya mempercepat pencarian.

Kerja cepat tersebut akhirnya membuahkan hasil. Saat melaksanakan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas mendapati sebuah sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang sedang melintas.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur, Kabupaten Batang. Di lokasi itu, polisi langsung mengamankan seorang pria yang menguasai sepeda motor tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian melalui Call Center 110 yang langsung direspons oleh petugas di lapangan.

“Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan. Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Iptu Suwarti.

Ia menambahkan, penyidik Polsek Wiradesa masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP, subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sus)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version