Pekalongan,Sinarpantura TV
– Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang dilakukan antara Januari hingga April 2025, serta beberapa perkara yang baru inkracht di awal tahun 2025 dari akhir tahun 2024. Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang pertama di caturwulan tahun 2025.
Dari 25 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 1 perkara penggelapan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pengeroyokan, 3 perkara Undang-Undang Perlindungan Anak, dan 1 perkara Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup 6,2 gram sabu, 31,8 gram ganja, 15 buah telepon genggam, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam, baju, dan alat-alat yang terkait dengan tindakan pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor hukum. Tindakan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga barang bukti. “Perkara dianggap selesai apabila semua barang bukti telah dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik atau dimusnahkan,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan mencatat bahwa wilayah hukum mereka didominasi oleh perkara narkotika, dan meski jumlah barang bukti setiap perkara relatif sedikit, jumlah perkara keseluruhan cukup signifikan. Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum sangat penting dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Kasi PAPBB Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa tanggung jawab bidang PAPBB akan semakin bertambah seiring dengan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan. Proses pengalihan ini akan berlangsung hingga kepada 64 Rupbasan di seluruh daerah, termasuk Pekalongan, sehingga menuntut dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan jenis barang bukti, termasuk pembakaran, pemotongan dengan mesin gerinda, dan pembauran narkotika dengan air untuk kemudian dibuang. Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolres Pekalongan Kota, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas satu B Pekalongan, Bea Cukai, BNK Batang, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum di wilayah Kota Pekalongan.
Suswanto



