Pekalongan, Sinarpantura TV
— Seorang perempuan berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan, diamankan oleh petugas dari Polres Pekalongan atas dugaan pencurian. Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap karena mencuri telepon genggam dan sejumlah perhiasan milik majikannya.
“Selain HP, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, dengan total kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 25 juta,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).

Ipda Warsito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, MA (32), pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku diketahui mulai bekerja di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Maya Residence, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, sejak 13 Mei 2025. Namun, baru tiga hari kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang dengan alasan ingin menyiapkan keperluan anaknya yang hendak mulai bekerja.
Korban sempat menawarkan untuk mengantar pelaku menggunakan kendaraan karyawan lain, namun pelaku menolak dan lebih memilih menggunakan jasa ojek online. Korban kemudian memesankan layanan tersebut agar pelaku bisa pulang.
Baru pada 9 Juni 2025, korban menyadari bahwa beberapa barang berharganya telah hilang, antara lain satu unit HP merek Vivo dan sejumlah perhiasan. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
Mendapat laporan itu, tim dari Satreskrim Polsek Kedungwuni bersama Unit Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku adalah mengambil barang-barang milik majikannya tanpa izin.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada 3 Juli 2025. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EC dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.



