Pemalang.Sinarpanturatv.id
– Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait pembatasan mekanisme Universal Health Coverage (UHC) menuai gelombang protes dari masyarakat. Pada Senin (5/1/2026), seorang warga Kelurahan Mulyoharjo, Andy Rakhmat Prasetya, secara resmi melayangkan surat somasi atau peringatan keras kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Surat somasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan, Diah Nur Eko Wati, di kantor setempat. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan serius atas diberlakukannya kebijakan per 1 Januari 2026 yang menerapkan sistem cut off kepesertaan serta pembatasan diagnosa penyakit prioritas dalam layanan UHC.

Dalam keterangannya, Andy menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas. Pembatasan kepesertaan hanya bagi warga pada desil 1 hingga 5, ditambah penundaan aktivasi kepesertaan hingga bulan berikutnya, dinilai mencederai prinsip keadilan sosial dan hak dasar warga negara.
“Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak tanpa diskriminasi,” tegas Andy. Ia juga menilai pembatasan diagnosa penyakit telah menggeser esensi jaminan sosial menjadi sekadar bantuan sosial yang bersifat eksklusif dan terbatas.
Melalui somasinya, Andy mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang untuk segera mengambil langkah korektif dalam waktu 7×24 jam. Sejumlah tuntutan yang diajukan antara lain mencabut atau merevisi surat pemberitahuan kebijakan per 1 Januari 2026, menghapus diskriminasi medis dalam klausul diagnosa prioritas, meniadakan sistem cut off yang dinilai menghambat penanganan pasien terutama dalam kondisi darurat, serta melakukan sosialisasi kebijakan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Andy menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tuntutan tersebut diabaikan. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan, mulai dari melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia hingga mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bukan semata kepentingan pribadi, tetapi kepentingan masyarakat luas agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak dibatasi oleh kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menyatakan telah menerima dokumen somasi tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Langkah berani warga ini pun menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat Pemalang, yang berharap akses layanan kesehatan tetap inklusif, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh lapisan warga.
Red



