Pemalang, Sinarpanturatv.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, hingga kini belum mengajukan proses perizinan resmi.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin ke DPMPTSP Kabupaten Pemalang,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Khaeron, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Khaeron menegaskan, setiap kegiatan pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, penghentian sementara pembangunan dinilai sebagai langkah penertiban agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang lebih luas.
“Penghentian sementara itu bagian dari upaya penertiban agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha maupun pengembang untuk mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi proses pengurusan izin secara transparan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu tidak akan dipersulit. Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai dengan aturan,” tegas Khaeron.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, juga menyoroti pembangunan tower BTS di Desa Nyamplungsari yang disebut belum mengantongi izin resmi. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta dinas terkait segera menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.
“Kami meminta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tower itu dan segera ditertibkan,” ujar Heru Kundhimiarso dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2025).
Ia juga mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera diurus izinnya. Pihak terkait juga saya minta tertib aturan dan pembangunan diberhentikan sementara sampai semua syarat perizinan terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, mengaku belum pernah menerima salinan izin resmi pendirian tower tersebut. Bahkan, ia menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan BTS di Desa Nyamplungsari.
“Saya secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan tower di Desa Nyamplungsari. Saya tahunya justru dari informasi dan kiriman foto warga,” ungkapnya.
Syamsul pun meminta agar pekerjaan pembangunan tower dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan jelas.
“Seharusnya ditahan dulu sampai izinnya jelas, jangan sampai terjadi miskomunikasi seperti kejadian pembangunan menara sebelumnya di Desa Serang,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Ahmad Hidayat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (24/12/2025), menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat serta informasi dari media massa terkait aktivitas pembangunan tower BTS di Desa Nyamplungsari yang diduga belum berizin.
“Minggu depan informasinya tim akan cek lokasi, Mas,” ujar Ahmad Hidayat.
(Alwi Assagaf)



