Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Tugaskan Kejagung dan MA Usut Tuntas Kasus Reklamasi Ilegal Pelabuhan Lumbi-Lumbia Bangkep

banner 120x600

Media Sinarpantura TV

-Banggai Kepulauan, 13 Oktober 2025 — Kasus reklamasi ilegal di kawasan Pelabuhan Lumbi-Lumbia, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam publik dan kalangan akademisi hukum. Pasalnya, langkah Polres Bangkep yang melimpahkan perkara ini ke ranah sanksi administratif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng dinilai sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum dan upaya “melarikan” kasus dari jalur pidana.

Keputusan tersebut merujuk pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, namun justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku berinisial IT, yang diduga kuat melakukan reklamasi tanpa izin di zona pesisir yang berdekatan langsung dengan pelabuhan strategis nasional.

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Tugaskan Kejagung dan MA Usut Tuntas Kasus Reklamasi Ilegal Pelabuhan Lumbi-Lumbia Bangkep

“Jika benar demikian, ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi,” tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka. Ia menilai sanksi administratif berupa denda dan penghentian kegiatan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

Sanksi Administratif Tak Cukup, Harus Ada Penegakan Pidana

Menurut Prof. Sutan, reklamasi ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang pesisir. Ia menegaskan, sanksi pidana jauh melampaui sanksi administratif, terutama jika dilakukan di kawasan konservasi.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), pelaku reklamasi tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Apabila reklamasi dilakukan di zona konservasi, maka sanksinya lebih berat karena termasuk kategori perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar apabila tidak memiliki izin lingkungan.

“Kerusakan ekosistem laut tidak bisa ditebus dengan uang denda. Laut yang sudah mati tidak bisa hidup kembali hanya karena sanksi administratif,” tegas Sutan.

Dugaan Suap dan “Imunitas” di Balik Pelimpahan Kasus

Publik juga menyoroti adanya dugaan praktik suap dan perlindungan pejabat tertentu di balik pelimpahan kasus ini. Beberapa sumber lokal menyebut, pelaku IT diduga telah memenuhi “permintaan besar” dari oknum untuk memperlancar peralihan penanganan dari pidana ke administratif.

Keberanian IT melakukan reklamasi ilegal di samping pelabuhan utama menjadi indikasi adanya “imunitas hukum” yang diperoleh dari backing kuat di daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap wibawa negara,” ujar Prof. Sutan.

Desakan Tindakan Tegas dari Presiden

Menanggapi situasi ini, Prof. Sutan Nasomal menyerukan tiga langkah konkret kepada pemerintah pusat:

Batalkan pelimpahan administratif.

Polres Bangkep diminta menarik kembali berkas perkara dan melanjutkan proses hukum ke ranah pidana dengan melibatkan Kejaksaan Agung serta memeriksa potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.

Selidiki dampak keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia.

Pemerintah diminta meneliti dampak reklamasi terhadap fungsi pelabuhan yang merupakan aset vital negara.

Ungkap pelindung hukum pelaku reklamasi.

Sutan meminta agar aparat menindak tegas pejabat yang diduga menjadi “tameng” bagi pelaku, demi menjaga marwah hukum dan mencegah praktik mafia pesisir.

“Keputusan Polres Bangkep melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Presiden harus segera turun tangan dan memerintahkan Jaksa Agung, Ketua MA, serta Kapolri untuk menyidik tuntas kasus ini dan menghukum siapa pun yang terlibat,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal dalam pernyataannya.

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Sinarpantura TV

 

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *