Gebrakan Dewan Pers Disambut Prof Dr KH Sutan Nasomal: Jangan Lagi Ada Wartawan Diintimidasi!
Media sinarpantura TV
Jakarta, 29/09/2025 – Penarikan kartu pers wartawan di Istana Negara baru-baru ini menuai perhatian luas dari para tokoh nasional, pakar hukum tata negara, serta pimpinan organisasi media. Langkah tersebut dinilai mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Prof Dr KH Sutan Nasomal, SE, SH, MH, menilai insiden tersebut seolah-olah memperlihatkan bahwa Istana tidak menghormati hak dan fungsi insan pers. Bahkan, publik menilai ada indikasi perubahan aturan tata tertib khusus wartawan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Dalam momentum ini, Prof Sutan Nasomal bersama jajaran pimpinan media nasional menyampaikan ucapan terima kasih setulusnya kepada Prof Dr Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers, atas gebrakan cepat dan tegas yang membuat penarikan kartu pers tersebut tidak berlarut-larut.
“Kerja keras Prof Dr Komarudin Hidayat patut diapresiasi. Namun perjuangan membela kemerdekaan pers tidak boleh berhenti di sini. Masih banyak persoalan serius yang harus diperjuangkan,” tegas Prof Sutan Nasomal.
Ia menyoroti berbagai kasus yang selama ini menimpa wartawan, mulai dari kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan fisik:
Tidak boleh ada lagi wartawan dipenjara atau diintimidasi karena menjalankan tugas.
Tidak boleh ada lagi rumah wartawan dibakar atau mereka diusir saat meliput.
Tidak boleh ada lagi wartawan dihina, diperlakukan rendah, atau dikeroyok, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Tidak boleh ada lagi aksi brutal menyerang wartawan saat melaksanakan tupoksinya di lapangan.
Prof Sutan Nasomal menegaskan, Dewan Pers harus tetap menjadi benteng perjuangan kebebasan pers di Indonesia. “Kami melihat Prof Dr Komarudin Hidayat adalah tokoh pejuang pers dengan karakter istimewa, yang memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak-hak insan pers. Semoga perjuangan ini berlanjut demi tegaknya kemerdekaan pers di tanah air,” pungkasnya.
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal, SE, SH, MH



