Cilacap, Sinarpantura TV
– Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap diduga melanggar ketentuan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya delapan orang tenaga kerja BLUD RSUD Cilacap yang sebelumnya telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi.
Dalam surat bermaterai yang dibuat pada Juli 2025 tersebut, para karyawan BLUD RSUD menyatakan tidak bersedia bertugas sesuai dengan hasil penempatan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dan II Pemerintah Kabupaten Cilacap. Secara aturan, peserta yang sudah menyatakan ketidaksanggupan seharusnya tidak lagi diikutsertakan dalam formasi yang dibutuhkan Pemkab Cilacap.
Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Delapan tenaga tersebut kembali difungsikan sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Cilacap. Keputusan ini memicu tanda tanya besar publik, karena dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Apakah Kepala BKD Cilacap tidak memahami isi Permenpan RB No. 16 Tahun 2025?
Dalam regulasi tersebut, tepatnya poin kelima, dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi:
Pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi formasi kebutuhan.
Sementara itu, poin keenam menyebutkan bahwa status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran aturan ini.
(Nover)



