Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Kepala Desa yang Patuh Aturan

banner 120x600

Semarang, SinarpanturaTV –

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk melindungi para kepala desa (kades) dalam menjalankan program pembangunan desa, selama mereka bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, pada Selasa, 29 April 2025.

 

“Para kades tidak boleh sedikit-sedikit diancam dengan pidana. Mereka harus didampingi, bukan ditakut-takuti, selama bekerja sesuai aturan,” tegas Ahmad Luthfi di hadapan ribuan peserta.

 

Sebagai bentuk dukungan konkret, dalam masa kerja yang bahkan belum genap 100 hari, Gubernur Luthfi meluncurkan dua terobosan strategis. Pertama, ia menginisiasi Sekolah Antikorupsi bagi 7.810 kepala desa di Jawa Tengah—yang merupakan program pertama di Indonesia untuk membekali kades dengan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Kepala Desa yang Patuh Aturan

Kedua, ia mengaktifkan kembali peran Tiga Pilar desa, yang terdiri dari Kepala Desa atau Lurah, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa). Ketiga elemen ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menciptakan stabilitas dan kelancaran pembangunan di tingkat desa.

 

“Koordinasikan semua kegiatan pembangunan dengan tiga pilar. Jangan sampai ada yang berjalan sendiri tanpa pendampingan. Ini demi menghindari kesalahan administratif maupun hukum,” jelasnya.

Ahmad Luthfi juga mengungkap bahwa pemerintah provinsi akan mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp1,2 triliun kepada 7.810 desa di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025. Oleh karena itu, menurutnya, pendampingan bukan hanya dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Pengawasan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pengawalan agar pembangunan di desa berjalan efektif dan bebas dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubernur juga meminta para kepala desa untuk aktif bertanya selama mengikuti Sekolah Antikorupsi agar paham sepenuhnya aturan yang berlaku. “Kades harus tahu mana daging dan mana tulang. Mana yang boleh, dan mana yang tidak. Ini demi menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan di desa,” pungkasnya.

Red/SP

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *