Pemalang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Luncurkan Pimpasa Digital untuk Cegah TPPO dan TPPM

banner 120x600

PEMALANG, Sinarpanturatv.id

– Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri melalui sinergi antara jajaran imigrasi, pemerintah daerah, dan pemerintah kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama pengembangan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Digital sebagai langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, serta Kelurahan Sugihwaras. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Wijaya, Rabu (23/9/2026).

Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut. Dalam kesempatan itu, Nurkholes bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, juga menyematkan topi dan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai simbol dimulainya penguatan peran petugas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Nurkholes menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam melindungi masyarakat, khususnya dari ancaman TPPO dan TPPM.

Menurutnya, keberadaan Pimpasa diharapkan mampu mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama terkait prosedur perjalanan ke luar negeri, kelengkapan dokumen keimigrasian, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.

“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes.

Ia juga menyoroti persoalan kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah pesisir yang menjadi salah satu tantangan dalam upaya mencegah migrasi nonprosedural.

Untuk itu, Nurkholes meminta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras melakukan pendataan dan identifikasi terhadap masyarakat yang berpotensi bekerja ke luar negeri, termasuk keluarga pekerja migran Indonesia (PMI).

Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, serta penguatan kesejahteraan keluarga pekerja migran.

“Yang paling penting adalah penguatan keluarga. Kalau ditemukan orang yang bekerja ke luar negeri, keluarganya juga perlu didata. Ke depan program-program dinas terkait maupun PKK bisa masuk dan memberikan pemberdayaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, menjelaskan bahwa Kelurahan Sugihwaras sebagai wilayah pesisir memiliki potensi sumber daya manusia yang besar di sektor kelautan dan maritim.

Namun, kondisi tersebut juga menyimpan kerentanan terhadap TPPO dan TPPM, khususnya bagi anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran Indonesia yang berisiko menjadi korban praktik perekrutan maupun pemberangkatan secara ilegal.

Imam menyampaikan bahwa program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi telah diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2023. Di Kabupaten Pemalang, Kelurahan Sugihwaras ditetapkan sebagai wilayah binaan dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari risiko migrasi nonprosedural.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang meluncurkan Pimpasa Digital, sebuah ekosistem perlindungan masyarakat berbasis digital yang dirancang untuk mempermudah akses informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.

Pimpasa Digital memiliki tiga kanal utama, yaitu:

* Kanal Digital, sebagai sarana akses informasi keimigrasian, konsultasi, serta verifikasi perusahaan penyalur tenaga kerja yang berizin.

* Pojok Imigrasi, yang berlokasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung kepada masyarakat.

* Agen Desa Literasi, yang melibatkan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat sebagai penghubung informasi antara warga dengan petugas Pimpasa.

“Pimpasa Digital bukan sekadar aplikasi atau platform digital, tetapi sebuah ekosistem perlindungan berbasis tiga kanal utama,” jelas Imam.

Melalui kerja sama tersebut, jajaran imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras berkomitmen meningkatkan edukasi, pengawasan, dan pencegahan TPPO maupun TPPM.

Program ini sekaligus menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran berbasis kelurahan. Dengan adanya Pimpasa Digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat, konsultasi, serta pendampingan yang memadai sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap masyarakat dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman, legal, bermartabat, dan terlindungi sejak dari lingkungan tempat tinggalnya.

Red/Karsono

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *