38 Tersangka Kasus Penipuan Online Modus Pig Butchering Dilimpahkan ke JPU

banner 120x600

SEMARANG, SinarpanturaTV.id

– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan penipuan online dengan modus pig butchering. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai dan selanjutnya memasuki tahapan penuntutan oleh JPU.

Perkara tersebut sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Jaringan ini diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang, sementara sedikitnya 133 orang menjadi korban.

Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Modus yang digunakan dikenal sebagai pig butchering, yakni penipuan yang diawali dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban. Para pelaku menggunakan aplikasi kencan dan media sosial serta identitas palsu untuk mendekati target.

Setelah hubungan dan kepercayaan terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai sarana komunikasi, termasuk foto, video, hingga panggilan video. Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai oleh jaringan pelaku sehingga korban tidak dapat menarik kembali uang yang telah disetorkan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara. Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Kombes Pol. Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi maupun investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering tersebut kini memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Suswanto

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *