TANA TORAJA. sinarpanturatv.id
— Insiden keracunan massal yang menimpa puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menuai kecaman keras. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjalankan tugasnya dengan cermat.
“Kasus serupa sudah berulang kali terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan mestinya menjadi bahan evaluasi serius. Peristiwa di SMPN 1 Makale ini tidak akan terjadi jika pengelola SPPG MBG tidak lalai dalam mengawasi kelayakan bahan makanan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada para pemimpin redaksi media dari Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (5/9).
Dugaan Motif Keuntungan di Balik Bahan Pangan Kedaluwarsa
Prof. Sutan Nasomal menyoroti adanya indikasi kelalaian berat yang mengarah pada kesengajaan demi menekan biaya operasional.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada dugaan penggunaan bahan pangan kedaluwarsa dalam proses pengolahan makanan bagi para siswa. Praktik semacam ini disinyalir demi meraup keuntungan berlipat oleh oknum pengelola SPPG MBG setempat,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan ini sudah melampaui batas pelanggaran administratif biasa.
“Ini menyangkut keselamatan dan nyawa anak bangsa. Mandat program MBG adalah meningkatkan derajat kesehatan generasi muda, bukan membahayakan mereka akibat buruknya pengawasan,” lanjut Rektor STIA-STIH Pronass tersebut.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bergerak Cepat
Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, Prof. Sutan mendesak aparat kepolisian serta kejaksaan segera memproses perkara ini ke ranah hukum.
“Aparat wajib turun tangan menyidik pengelola SPPG MBG Tana Toraja. Penyelidikan harus membuktikan apakah kejadian ini murni kelalaian teknis atau ada unsur kesengajaan demi motif ekonomi. Jika terbukti ada motif mengeruk laba dengan mengabaikan keselamatan anak-anak, tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) ini.
Di samping langkah hukum, ia juga mendorong Badan Gizi Nasional untuk segera menggelar audit kelayakan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai operasional SPPG, baik di Sulawesi Selatan maupun skala nasional.
Kronologi Singkat Kejadian
Sebanyak 42 siswa SMPN 1 Makale sebelumnya harus dilarikan ke Puskesmas Makale Kota dan RSUD Lakipadada usai menyantap menu makan bergizi gratis berupa nasi, ayam suwir, sayur lodeh, dan susu. Tiga di antaranya sempat mendapatkan perawatan intensif rawat inap akibat dehidrasi akut. Saat ini, sampel sisa makanan sedang menjalani uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan setempat untuk menentukan penyebab pasti keracunan.
Redaksi



