SOPPENG. Sinarpanturatv.id
— Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar memperkuat keterbukaan informasi dan membangun komunikasi yang lebih baik antara lembaga peradilan dengan insan pers di seluruh Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring mengenai dugaan insiden yang dilaporkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026), melalui sambungan telepon.
Menurutnya, hubungan yang harmonis, profesional, dan terbuka antara lembaga peradilan dengan pers merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
«“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik, akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Ia menegaskan bahwa keterbukaan komunikasi dengan media tidak berarti mengurangi independensi lembaga peradilan. Sebaliknya, komunikasi yang profesional dan sesuai koridor hukum dinilai dapat memperkuat pelayanan publik serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng pada saat jam istirahat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tiga wartawan tersebut mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan (security). Para wartawan menyebut permintaan tersebut disampaikan dengan alasan petugas hanya menjalankan “perintah bos”.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai kronologi kejadian maupun dasar kebijakan yang disebut menjadi alasan petugas meminta para wartawan meninggalkan ruang tunggu.
Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi acuan apabila memang terdapat pembatasan terhadap keberadaan wartawan di ruang tunggu pengadilan pada saat jam istirahat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, persoalan itu perlu mendapat perhatian dan klarifikasi secara proporsional. Hal tersebut dinilai penting karena pengadilan merupakan institusi negara yang memiliki kewajiban menjunjung tinggi profesionalitas pelayanan publik, transparansi, independensi kekuasaan kehakiman, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
«“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” kata Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, menurutnya, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara semestinya memiliki dasar hukum dan SOP yang jelas serta diterapkan secara objektif dan profesional.
Minta Klarifikasi Resmi
Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng dapat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi, menurutnya, penting untuk memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apakah terdapat ketentuan khusus terkait akses dan keberadaan wartawan di lingkungan pengadilan.
Selain itu, ia mendorong Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, termasuk pelaksanaan tugas petugas keamanan, apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepentingan Publik dan Kemitraan Pers
Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan diharapkan mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelayanan yang setara kepada seluruh pengguna layanan.
Termasuk di dalamnya adalah insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta tersedianya saluran komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas, masyarakat, dan media.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kemitraan yang sehat antara lembaga peradilan dan pers bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun independensi hakim. Kemitraan tersebut justru dapat menjadi sarana untuk memastikan informasi mengenai pelayanan dan kinerja lembaga peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi kepentingan bersama adalah terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, komunikasi yang terbuka, pelayanan yang profesional, dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal diketahui merupakan tokoh yang aktif di bidang hukum, ekonomi, pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan. Ia juga disebut sebagai pakar hukum internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.



