*Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H*

banner 120x600

*Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H*

 

Pekalongan. sinarpanturatv.id

 

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso W, S.I.K, memimpin apel pengamanan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H di halaman Polres Pekalongan. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan personel gabungan yang siap menjaga keamanan selama kegiatan malam takbiran.

 

Dalam kesempatan itu, AKBP Doni menyampaikan bahwa perayaan hari raya Idul Fitri telah menjadi sebuah tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Masyarakat melaksanakan kegiatan berkumpul, bersilaturahmi, dan bersuka cita bersama-sama dengan keluarga untuk merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan di bulan Ramadan.

*Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H*

Namun, kegiatan-kegiatan tradisi tersebut juga berdampak pada peningkatan arus lalu-lintas dan kerawanan-kerawanan kamtibmas, seperti kepadatan arus lalu-lintas dan tindakan kriminal. Oleh karena itu, Kapolres menekankan pentingnya mengantisipasi hal tersebut dengan langkah-langkah tertentu agar situasi di wilayah hukum Polres Pekalongan tetap aman dan kondusif.

 

Kapolres juga menyampaikan beberapa himbauan mengenai takbir keliling, antara lain:

 

– *Melaksanakan Takbiran dengan Khidmat*: Dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.

– *Tidak Mengganggu Ketertiban Umum*: Kegiatan takbir keliling tidak disertai konvoi/arak-arakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

– *Menghindari Jalan Utama*: Kegiatan takbir keliling dilarang melalui atau melintasi jalan nasional Pantura, jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Pekalongan.

– *Menggunakan Pengeras Suara dengan Bijak*: Pengeras suara/sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul Fitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya.

– *Menghindari Bawaan yang Membahayakan*: Peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, flare, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

– *Menggunakan Kendaraan yang Layak*: Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan dengan memiliki STNK terdaftar/tidak berupa kendaraan bodong, knalpot tidak dalam kondisi diblombong/brong, kelengkapan kendaraan lengkap dan syarat lainnya yang berlaku.

– *Kembali ke Rumah dengan Tertib*: Setelah pelaksanaan takbir keliling, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara/sound system.

 

Dengan demikian, diharapkan kegiatan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif.

Red/sus

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *