Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diterima, Bukan Dibungkam

banner 120x600

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diterima, Bukan Dibungkam

Media sinarpanturatv.id
Jakarta, 20 Juni 2026 – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, ekonom, sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, mengingatkan pentingnya pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menerima aspirasi rakyat secara terbuka dan bijaksana.

“Saya sangat berharap di negara Indonesia yang semakin maju ini, setiap saran dan masukan dari masyarakat dapat dipertimbangkan, dipikirkan, dan dirumuskan menjadi kebijakan yang bermanfaat. Jangan sampai kritik dan masukan justru dianggap sebagai sesuatu yang tabu atau bahkan direspons dengan tindakan yang berpotensi membungkam suara rakyat,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui di kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa negara hukum sesungguhnya diuji bukan ketika berhadapan dengan warga yang patuh, melainkan ketika menghadapi warga yang kritis dan berani menyampaikan pendapat. Dalam pandangannya, suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, seorang aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Provinsi Riau. Menurutnya, kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang layak mendapat perhatian publik, terutama terkait kebebasan berekspresi dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum.

“Dalam teori kekuasaan dan propaganda modern, kontrol tidak selalu dilakukan melalui sensor secara terbuka. Terkadang kontrol dilakukan melalui pembentukan narasi, legitimasi tertentu, atau penggunaan institusi yang tampak netral untuk mendisiplinkan suara-suara yang dianggap tidak sejalan dengan kekuasaan,” ungkapnya.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila kritik terhadap pejabat publik berujung pada proses hukum yang oleh masyarakat dipersepsikan berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang bersangkutan, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online dari dalam maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap proses pidana wajib tunduk pada prinsip due process of law.

“Negara hukum tidak boleh memberikan kesan bahwa laporan pidana dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan secara objektif unsur pidana, hubungan sebab-akibat, alat bukti yang kuat, serta peran masing-masing pihak secara terang dan jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengakui fungsi kontrol sosial yang dijalankan media melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Oleh karena itu, Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan apakah seluruh mekanisme non-pidana telah ditempuh sebelum penggunaan instrumen pidana dalam perkara yang berawal dari kritik atau pemberitaan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pembuktian yang kuat dalam perkara pidana. Menurutnya, apabila seseorang dituduh melakukan pemerasan, pengancaman, atau penipuan, maka harus dibuktikan secara jelas adanya perbuatan aktif, keuntungan yang diperoleh, hubungan langsung antara tindakan dan manfaat yang diterima, serta unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

“Apabila terdapat fakta bahwa aliran dana tidak mengarah kepada pihak yang dituduh atau hubungan hukumnya masih diperselisihkan, maka ruang pembelaan dan pengujian alat bukti harus diberikan secara maksimal demi menjamin keadilan,” jelasnya.

Terkait profesionalitas penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari pencarian kebenaran, melainkan awal dari proses pembuktian yang harus diuji secara objektif dan transparan.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum melalui berbagai mekanisme yang tersedia, seperti praperadilan, pengawasan internal melalui Propam, pengawasan eksternal melalui Kompolnas, maupun pelaporan dugaan pelanggaran etik apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat sipil berhak mengetahui dasar penetapan tersangka, konstruksi hubungan hukum para pihak, alat bukti yang digunakan, serta alasan mengapa pendekatan pidana dipilih. Transparansi adalah bagian penting dari keadilan,” katanya.

Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan dalam suatu perkara, proses hukum tidak boleh menciptakan ketakutan bagi aktivis, wartawan, maupun masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

“Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik. Demokrasi dibangun melalui dialog, pengujian fakta, serta penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. Jika hukum berdiri independen, maka ia akan kuat menghadapi kritik.

Namun apabila hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh,” pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) dan Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.

Red

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *