Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Sragi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perselingkuhan
Pekalongan. Sinarpanturatv.id
– Layanan Call Center 110 Polres Pekalongan kembali menunjukkan perannya sebagai sarana pengaduan masyarakat yang responsif. Kali ini, petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan seorang warga terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di wilayah Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Laporan tersebut diterima operator Call Center 110 Polres Pekalongan pada Selasa (9/6/2026) siang. Pelapor menginformasikan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya di Desa Sumub Kidul.
Setelah menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel Samapta Polres Pekalongan untuk dilakukan tindak lanjut.
Tak berselang lama, petugas Samapta berkoordinasi dengan piket Polsek Sragi dan langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan. Di lokasi, petugas melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Guna menghindari terjadinya konflik yang lebih luas dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas kemudian membawa terlapor ke Mapolsek Sragi untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H mengatakan bahwa menegaskan bahwa Polsek Sragi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan akan kami respons dengan cepat. Dalam kasus ini, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.

AKP Turkhan menambahkan, melalui Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan berbagai informasi, pengaduan, maupun laporan yang memerlukan kehadiran dan penanganan pihak kepolisian.
Menurutnya, kehadiran polisi dalam penanganan laporan semacam ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila menemukan atau mengalami permasalahan yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Polres Pekalongan terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Melalui layanan tersebut, berbagai informasi, pengaduan, maupun laporan kejadian dapat segera ditindaklanjuti guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (ozy)



