Berita  

IWOI Indramayu Soroti Transparansi Pajak Reklame, Bapenda Janjikan Jawaban Tertulis

banner 120x600

Indramayu, sinarpanturatv.id

– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu pada Jumat (22/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bapenda tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah.

Dalam audiensi tersebut, DPD IWOI Indramayu menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan serta penetapan pajak reklame di Kabupaten Indramayu yang selama ini menjadi perhatian organisasi tersebut.

Namun, dalam pertemuan itu, jawaban yang diharapkan belum dapat disampaikan secara langsung. Kepala Bapenda, Amrullah, menjelaskan bahwa seluruh jawaban atas poin-poin yang diajukan DPD IWOI akan diberikan secara tertulis pada Senin mendatang.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengaku kecewa karena audiensi yang digelar belum menghasilkan penjelasan yang dinilai memadai. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait pengelolaan pajak daerah merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, DPD IWOI Indramayu telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bapenda untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan dan penetapan pajak reklame yang diduga belum dilaksanakan secara optimal serta belum tertib secara administrasi.

Permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 yang menunjukkan bahwa pendapatan pajak daerah Kabupaten Indramayu melampaui target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan dokumen LRA, pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp222.607.576.022 atau sebesar 114,71 persen dari target Rp194.054.000.000.

Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah pajak reklame. Dalam laporan tersebut, target penerimaan pajak reklame ditetapkan sebesar Rp2,2 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp3.175.129.000 atau sekitar 144,32 persen dari target yang telah ditentukan.

Pengelolaan pajak reklame berada di bawah kewenangan Bapenda Kabupaten Indramayu dengan sistem pemungutan official assessment, yakni mekanisme yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk menetapkan besaran pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

DPD IWOI Indramayu menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Organisasi tersebut berharap adanya transparansi dan keterbukaan informasi agar proses pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Indramayu masih menyiapkan jawaban resmi secara tertulis atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Atim Sawano menegaskan, apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan, jelas, dan memadai terkait pengelolaan pajak reklame, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Jika tidak ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan pajak reklame ini, kami akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas Atim Sawano.

DPD IWOI Indramayu berharap jawaban tertulis yang dijanjikan Bapenda dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Red/tim

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *