Lombok Barat.Sinarpanturatv.id
— Persoalan investasi daerah di Kabupaten Lombok Barat dinilai sudah berada pada tahap sangat mendesak untuk dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diminta segera melibatkan pakar ekonomi dan hukum agar investasi daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi mimpi di atas kertas.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri. Pernyataan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (1/3/2026), melalui sambungan telepon.
Menurut Prof. Sutan, telah terdeteksi anomali keuangan serius dalam struktur laba PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Meski perusahaan tersebut terus menerima suntikan modal besar dari Pemerintah Daerah Lombok Barat, imbal hasil atau dividen yang dikembalikan kepada daerah justru stagnan, tidak proporsional, dan bertentangan dengan prinsip investasi yang sehat.
Diketahui, akumulasi penyertaan modal Pemda Lombok Barat pada PT AMGM selama periode 2010–2024 mencapai Rp191 miliar. Pada tahun 2024 saja, terjadi penambahan modal sebesar Rp53 miliar, meningkat dari Rp138 miliar menjadi Rp191 miliar. Selain itu, PT AMGM juga mengantongi pinjaman perbankan dari Bank Pembangunan Daerah Bali pada tahun 2022 sebesar Rp118,8 miliar, berdasarkan perjanjian kredit Nomor 37 tertanggal 23 Desember 2022. Dengan komposisi tersebut, kepemilikan saham Pemda Lombok Barat mencapai 62,42 persen, sekaligus menempatkan daerah sebagai pemegang saham pengendali.
Prof. Sutan menyebut kondisi ini sebagai “Capital Trap” atau jebakan modal, yakni situasi ketika uang rakyat terus disuntikkan ke sebuah entitas bisnis tanpa menghasilkan nilai tambah signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayangkan, Pemda Lombok Barat memiliki saham mayoritas 62,42 persen dengan total dana tertanam Rp191 miliar. Namun dividen tahun 2025 hanya diproyeksikan naik Rp1 miliar, dari Rp10 miliar menjadi Rp11 miliar. Artinya, tambahan modal Rp53 miliar di tahun 2024 hanya menghasilkan pertumbuhan sekitar 1,8 persen. Ini adalah kegagalan manajemen investasi yang sangat telanjang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika dana Rp191 miliar tersebut sekadar ditempatkan dalam deposito bank dengan bunga moderat 5 persen, Pemda Lombok Barat seharusnya bisa memperoleh pendapatan pasif sekitar Rp9,5 miliar per tahun, tanpa risiko operasional apa pun.
“Jika PT AMGM, dengan segala aset, monopoli pasar air minum, dan modal ratusan miliar rupiah, hanya mampu menyetor dividen Rp10–11 miliar, maka operasional perusahaan ini patut dipertanyakan. Apa gunanya berbisnis jika hasilnya hampir sama dengan menaruh uang di bank?” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menilai dengan total kekuatan finansial—gabungan modal dan utang—yang mendekati Rp310 miliar, PT AMGM seharusnya sudah mencatat lonjakan laba bersih yang signifikan. Jika hal itu tidak terjadi, maka besar kemungkinan terdapat pembengkakan biaya operasional atau beban penyusutan aset yang tidak produktif.
“Patut dicurigai adanya proyek-proyek fisik yang over-valued atau kemahalan, sehingga biaya penyusutan setiap tahun justru menggerus laba yang seharusnya menjadi dividen,” tambahnya.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemda Lombok Barat secara logika memiliki kendali penuh terhadap arah kebijakan perusahaan. Namun stagnannya dividen menunjukkan lemahnya posisi daerah dalam menuntut efisiensi manajemen.
Dalam analisis forensik keuangan, Prof. Sutan memaparkan tiga dugaan kuat yang perlu diselidiki secara serius, yakni:
- Dugaan gali lubang tutup lubang, di mana tambahan modal dan pinjaman digunakan untuk menutup ketidakefisienan lama, bukan ekspansi produktif.
- Dugaan kebocoran anggaran, berupa membengkaknya biaya non-teknis internal yang menggerus laba.
- Dugaan investasi bodong internal, yaitu pembangunan infrastruktur yang secara fisik ada, tetapi secara ekonomi tidak menghasilkan pertumbuhan pelanggan atau pendapatan signifikan.
“Tidak ada investor waras yang mau menambah modal puluhan miliar jika dividennya stagnan bertahun-tahun. Kecuali memang modal itu sengaja ‘dihabiskan’ melalui pos belanja yang tidak transparan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tambahan modal Rp53 miliar pada 2024. Jika dana tersebut didepositokan dengan bunga 5 persen, Pemda Lombok Barat bisa memperoleh Rp2,65 miliar per tahun tanpa kerja apa pun. Namun di PT AMGM, dana sebesar itu hanya menghasilkan tambahan dividen sekitar Rp1 miliar pada 2025.
“Artinya ada selisih negatif Rp1,65 miliar yang hilang. Ini bukan investasi, ini pemborosan kekayaan daerah secara sadar,” katanya.
Prof. Sutan menegaskan adanya indikasi kuat cost overrun yang mencurigakan. Menurutnya, jika modal terus naik namun laba tidak bergerak signifikan, maka hanya ada dua kemungkinan: proyek fisik yang dimark-up atau biaya operasional seperti gaji, tunjangan, dan biaya umum yang sengaja digelembungkan.
“Jika saya menjadi Dewan Pengawas atau DPRD, saya akan segera memanggil auditor independen. Potensi defisit manfaat hingga Rp16,1 miliar per tahun ini adalah uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan membangun jalan, sekolah, atau layanan kesehatan di Lombok Barat. Jangan biarkan manajemen berlindung di balik alasan ‘pengembangan infrastruktur’ jika efisiensinya nol besar,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, Pakar Hukum Pidana Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.



