Mekkah. Sinarpanturatv.id
— Dugaan penipuan perjalanan umroh kembali mencuat. Sebanyak 24 jemaah asal Madura dilaporkan terlantar di Mekkah setelah rangkaian layanan yang mereka terima diduga tidak sesuai dengan paket dan fasilitas yang dijanjikan pihak penyelenggara travel. Terduga pelaku disebut berinisial H. Hasan.
Para jemaah mengaku mengalami beragam kesulitan, mulai dari keterlambatan akomodasi, fasilitas hotel yang tidak sesuai kesepakatan, hingga ketidakjelasan jadwal kepulangan ke Indonesia. Kondisi tersebut memicu keresahan keluarga para korban di Madura yang mendesak pemerintah agar segera turun tangan.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Sutan Nasomal, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik penipuan umroh tidak boleh lagi diselesaikan sebatas sanksi administratif.
“Berbagai kasus tipu-tipu dilakukan para pengusaha travel umroh dan haji. Untuk memberikan efek jera, kiranya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia tidak hanya mencabut izin dan melakukan blacklist, tetapi juga membantu korban agar pelaku diproses secara hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, pencabutan izin operasional memang penting, namun tidak cukup kuat sebagai pencegah. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan travel umroh bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, memastikan legalitas perusahaan, serta mengecek izin resmi penyelenggara melalui kanal Kementerian Agama.
pemerintah dapat segera memfasilitasi kepulangan 24 jemaah tersebut ke Tanah Air dengan selamat, sekaligus memastikan seluruh hak mereka terpenuhi. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan travel umroh agar kejadian serupa tidak terulang.
Red



